AMBON (info-ambon.com)-Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meresmikan kantor pelelangan ikan di pasar Arumbae, Mardika, Ambon. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Kepala Dinas Perikanan Ambon, Febby Maail, Rabu, (30/11/2022).
Dalam sambutan, Wattimena mengatakan, menyadari di Kota Ambon fungsi pelelangan ikan ini belum dapat dilakukan secara optimal, beberapa hal menjadi penyebabnya diantaranya yaitu, banyaknya titik-titik pendaratan ikan alami di desa atau negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan.
“Masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan sampai ke konsumen, belum ada harga patokan ikan di daerah, masih ada penentuan harga sepihak, timbulnya peran tengkulak yang belum optimalnya. Oleh karena itu, pelelangan ikan di pasar arumbae adalah contoh dari beberapa masalah yang kita alami sampai dengan saat ini,” katanya.
Dikatakan, menghadapi hal tersebut kita semua mesti berbenah, apalagi tempat pelelangan ikan merupakan salah satu kewenangan di bidang perikanan tangkap yang berlaku di kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurutnya, tata kelola tempat pelelangan ikan yang lebih baik ke depan sangat dibutuhkan di Kota Ambon, karena nantinya, selain sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, TPI yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat untuk pengendalian harga dan inflasi.
“Mengacu pada peraturan daerah Kota Ambon no 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan, dan berdasarkan data pada semester pertama Tahun 2022 terdapat produksi ikan dari berbagai jenis ikan yang ada di tempat pelelangan ikan yaitu, cakalang tuna kecil atau baby tuna, ikan kembung, ikan tongkol, ikan selar, ikan layang, dan Puri,” jelas Wattimena.
Karena itu, lanjut Wattimena, Pemkot Ambon terus melakukan penataan untuk lebih baik terkait rantai pemasaran ikan di Ambon diantaranya, melalui perbaikan sistem pendataan dan pelaporan, memperbaiki pelayanan, tata kelola serta penyediaan sarana prasarana pelelangan yang memadai.
Rumah lelang arumbae yang dilengkapi dengan kantor pengelola sebagai pengendali pelayanan baik administrasi maupun data pelayanan yang dilaksanakan di rumah lelang arumbai ini.
“Kami berharap tempat pelelangan ikan, rumah arumbai dapat dikelola dengan tepat dan baik sehingga dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Kota Ambon,” tutup dia. (EVA)