Pj Bupati KKT Dilantik, SK Pj Bupati SBB, Buru dan Pj Walikota Ambon Diperpanjang

Gubernur Maluku melantik Pj Bupati KKT dan menyerahkan SK perpanjangan pejabat kepada Ambon, Buru dan SBB.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Benharvioto Moriolkosu sebagai Penjabat Bupati KKT berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-1204 tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kemudian Penyerahan SK Pj. Bupati SBB No 100.2.1.3-1224, SK Pj. Bupati Buru No 100.2.1.3-1203, SK Pj Wali Kota Ambon No 100.2.1.3-1202. Pelantikan dilaksanakan di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (29/5/2023).

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, agenda penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan saat ini adalah kelanjutan dari kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka menghadirkan Pilkada serentak Nasional tahun 2024, sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9 dan 11 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut Gubernur, sehubungan dengan itu, ada beberapa hal penting yang ingin dirinya sampaikan kepada saudara-saudara Penjabat Bupati dan Walikota. “Pertama, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas saudara-saudara sebagaimana disebutkan dalam SK, untuk memfasilitasi dan mensukseskan agenda Nasional tersebut, termasuk dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara dilingkungan Pemda masing-masing,” ungkapnya.

Dengan begitu, dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya perintahkan kepada saudara-saudara untuk melaksanakan sungguh-sungguh pelaksanaan ini dengan sebaik-baiknya. “Saya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja saudara-saudara berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali,”  tegas Gubernur.

“Kedua , kepada saudara penjabat bupati Tanimbar yang baru saya Lantik saya perintahkan segera lakukan koordinasi dengan Forkompinda DPRD , instansi vertikal, TNI Polri, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya,”kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan terkait jabatan saudara sebagai selaku Sekda, maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 Kemendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, PJ Bupati, Pj walikota dijelaskan dalam Pj Bupati berasal dari Sekda, jabatannya diisi dengan jabatan Sekda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, kepada Pj Bupati, yang diperpanjang masa jabatannya untuk satu tahun ke depan, saya mintakan untuk lebih fokus, memperbaiki capaian kinerja daerah serta melanjutkan target-target Pembangunan yang telah dilakukan seluruhnya.

“Saya pastikan bahwa 8 arahan Presiden tentang pengendalian inflasi. penurunan stunting, menurunkan Angka kemiskinan ekstrem, menggunakan investasi belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024 harus mendapat prioritas kerja saudara-saudara di daerah,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, pengalaman satu tahun kemarin menjadi guru yang berharga untuk melanjutkan amanat kepemimpinan yang dipercayakan oleh negara kepada saudara-saudara.

Pesan keempat, kita telah berada dalam tahapan-tahapan pemilu yang sementara dipersiapkan oleh KPU dan Bawaslu, maka aspek keamanan serta ketertiban masyarakat menjadi sorotan penting sehingga harus menjadi titik fokus antara Pemerintah daerah dan aparat keamanan.

“Saya perintahkan saudara-saudara segera membangun komunikasi koordinasi dan kolaborasi dengan pejabat TNI Polri maupun aparat penegak hukum lainnya, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah masing-masing,” tutup Murad. (EVA)

Exit mobile version