Piutang PBB Tahun 2019 Sebanyak 1.5 Miliar

AMBON (info-ambon.com)– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bappeda) kota Ambon mengejar Pajak Bumi dan Bangunan mengejar 1,5 Miliar Piutang pajak sisa Tahun 2019. Beri kami waktu dua bulan, kami akan dapat mencapai sisa piutang pajak itu, sehingga PAD untuk kota ini akan tetap terpenuhi.

Dikatakan, jika dirincikan realisasi sisa target, Kecamatan Nusaniwe Rp.453.939.712, Kecamatan Sirimau Rp.148.625.825, Kecamatan Baguala Rp.427.492.829, Kecamatan teluk Ambon Rp.368.278.702, Kecamatan Leitimur Selatan Rp.34.204.135. Di totalkan sebanyak 1.502.541.203. “Target awal PBB tahun lalu sebesar Rp. 14.053 Miliar, pihaknya berhasil merealisasi sebesar Rp. 12,51 Miliar, dan masih kurang sekitar 1,5 Miliar, inilah yang dianggap piutang PBB,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jafar Marasabessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Disebutkan ditahun 2020 ini, pihaknya masih tetap pada target awal yakni Rp 14,053 Miliar. Sambil mengejar sisa piutang yang ada. Jika nantinya dalam tahun ini, tepatnya di perubahan terjadi kenaikan target pajak, tentu akan diupayakan kembali.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah, pembentukan tim pada setiap kecamatan, kelurahan dan desa untuk menelusuri 1,5 Miliar PBB ini dengan menyasar objek pajak baik pengusaha maupun masyarakat guna melakukan proses verifikasi di lapangan sekaligus melakukan proses penagihan secara langsung jika objek yang ditemui benar ada. “Dari awal Januari saya sudah bentuk tim untuk menelusuri 1,5 Miliar, tim turun memverifikasi sekaligus menagih,” ucap Marasabessy.

Diakui, dari hasil turun lapangan tim ditemukan beberapa hal diantaranya, ditemukan sejumlah wajib pajak PBB artinya petugas menemukan nama wajib pajak dalam SPPT namun objek pajak sudah tidak ada lagi.

Selain itu, upayakan membuat penghapusan sementara bagi objek pajak yang tidak ditemukan, namun wajib pajak atau pemiliknya justru berada diluar daerah tidak akan dihapus, akan tetapi akan dicatat dalam satu tabel dan tidak dimasukan dalam tahun ini, apabila dikemudian hari wajib pajak tersebut kembali dan memulai aktifitas apapun pada objek pajak yang dimaksudkan, akan dikenakan biaya penagihan pajak PBB dari awal.

“Dari piiutang 1,5 Miliar ini kita lacak,apa benar bisa langsung ditagih ataukah tidak. Apakah piutang ini bisa ditagih seluruhnya ataukah ada data yang tidak dapat di tagi. Namun hasil turun lapangan petugas ternyata, tidak tau objeknya di mana tetapi sempat ketemu wajib pajak, bahkan sebaliknya objek pajaknya ada tetapi wajib pajaknya berada diluar daerah.

Ketemu nama yang ada dalam SPPD tetapi wajib pajak mengaku tidak tahu tentang objek, kita membuat dalam suatu tabel dengan maksud tidak diterbitkan pada tahun ini melainkan membuat catatan apabila di kemudian hari ia datang dan membuat kegiatan apapun dalam objek pajak yang dimaksudkan maka akan dikenakan biaya penagihan PBB dari awal,” jelas Marasabessy.(IA-EVA)

Exit mobile version