Petugas Mitra PLN Kesetrum Gara-Gara Ini. Baca Lengkapnya Disini

Petugas mitra PLN yang digigit lebah dan akhirnya kesetrum.-web/repro-

AMBON (info-ambon.com)-Sehubungan dengan kejadian yang terjadi pada hari Jumat (10/5/2019) pukul 10.49 WIT, dimana diberitakan salah seorang petugas PLN kesetrum, diklarifikasi Menager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Ramli Malawat.

Menurut Malawat yang kena setrum itu bukan pegawai PLN tetapi salah satu petugas dari mitra kerja PLN. Ia terkena Jaringan Tegangan Menengah (JTM).

Dia sebutkan, pekerjaan yang sementara dilakukan oleh korban sudah sesuai dengan perintah kerja yang telah diberikan oleh PLN ULP Ambon Kota untuk pekerjaan penyambungan baru bagi pelanggan atas nama Poen Roberth Purwanto dengan daya 3500 VA pada tanggal 10 Mei 2019.

Dalam rilisnya yang di terima Info-ambon.com, Jumat (10/5/2019) disebutkan, akibat kejadian tersebut, PLN segera melakukan investigasi di lapangan dan telah berkomunikasi dengan korban setelah korban siuman di rumah sakit.

Dia merindi, kronologi kejadiannya yaitu terjadi ketika korban sedang melakukan pekerjaan penyambungan baru pada Jaringan Tegangan Rendah (JTR) eksisting dan mendapat gangguan dari lebah kecil (Niri) di atas Gardu.

Korban yang merasa terganggu karena kehadiran lebah tersebut, mengibaskan tangannya untuk mengusir lebah dimaksud. Namun ternyata tanpa disengaja tangan korban yang digunakan untuk mengusir lebah tersentuh Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dan tersengan listrik bertegangan 20 kV/20.000 Volt, ” jelas Malawat

Ia menyebut, PLN selalu berkomitmen untuk mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dalam setiap kegiatan pekerjaan yang dilakukan, baik untuk pegawai PLN maupun mitra kerja.

Setiap pekerjaan yang dilakukan sudah memiliki SOP, dimana hal itu sudah mengatur kesiapan personil maupun peralatan kerja. PLN menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut, dan tentu akan melakukan tindakan tegas kepada mitra kerja apabila betul terjadi pelanggaran penerapan K3. (EVA)

Exit mobile version