Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Perwali Ambon Menuju PSBB

admin by admin
Mei 28, 2020
in Hukum
0
Pekan Ini, Kesiapan PSBB Kota Ambon Tuntas

AMBON(info-ambon.com)-Kota Ambon diusulkan menjadi salah satu daerah yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19 yang semakin membengkan di ibukota provinsi Maluku ini.

Lalu apa saja yang patut diketahui masyarakat sebagai konsekwensi hukum pemberlakuan PSBB tersebut? Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020) kepada info-ambon.com sampaikan, tentu setiap keputusan ada konsekwensi hukumnya. Namun sebelum diterapkan sanksi hukum, Pemkot Ambon akan melakukan sosialisasi secara massif tujuan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan aturan yang nantinya diterapkan saat penerapan Pra PSBB.

‘’Sebelum PSBB, kita akan menerapkan Pra PSBB yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali),’’ terangnya.

“Siang tadi, kita sudah melakukan rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi dalam penanganan COVID-19 yang dihadiri oleh Walikota, Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan OPD terkait,” kata Jubir.

Dijelaskannya, Alasan Penerapan Pra PSBB adalah, karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan, mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, maka Pemerintah Kota juga mempertimbangkan penerapan PSBR yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan COVID-19 di Pulau Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra PSBB.

Dikatakannya, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur kurang lebih ada 6 (enam) hal, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, Kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan COVID-19, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan serta Sanksi.

Ini beberapa konsekwensi terkait penerapan Pra PSBB di Ambon:

Pembatasan Kegiatan Orang, akan dilakukan pembatasan bagi orang yang akan masuk ke Kota Ambon, kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak (Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit di Wilayah Kota Ambon, Logistik dan Pelaku Perjalanan).

Pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon maupun Dokumen Perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. (untuk dokumen perjalanan dari luar kota ambon akan dikoordinasikan dgn pemkab maluku tengah).

Pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas diluar rumah, yang terdiri dari; Pembatasan proses kerja ditempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan.

Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Pengecualian pembatasan proses bekerja ditempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, Bahan Bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kantor atau Instansi sebagaimana dimaksud meliputi, Kantor Pemerintah ditingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan Perusahan Publik tertentu serta Perusahan Komersial dan Swasta yang meliputi Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, Bank, Kantor Asuransi, Penyelenggara Sistem Pembayaran, Media Cetak dan Elektronik, Telekomunikasi/Layanan Internet/Penyiaran/Layanan Kabel, Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau bahan pokok, pembangkit listrik, pompa bensin/LPG/Outlet Ritel dan Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi serta Layanan Ekspedisi Barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.

Namun demikian, terhadap pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT. dan Untuk Unit Pompa Bensin (SPBU) akan digunakan Jam Operasional dari pukul 05.30 hingga pukul 18.00 WIT.

Bagi tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu 1 (satu) meter antar pelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.

Pembatasan jam operasional restoran/rumah makan/ usaha sejenis yaitu pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIT.

Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.

Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang ditempat atau fasilitas umum.

Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.

Ada juga fasilitas-fasilitas umum yang dikecualikan, dalam hal ini fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.

Bagi fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional, seperti pasar rakyat dengan pembatasan dari pukul 06.30 hingga pukul 16.00 WIT, Jasa binatu dengan pembatasan pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIT, Mall/Toko Swalayan/Minimarket, Supermarket, toko-toko baru, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT. bagi Indomart dan Alfamidi diberikan batasan hanya bagi tiga (3) toko per kecamatan serta Supermart dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pembatasan sosial budaya, selama pemberlakuan pembatasan, dilakukan penghentian sementara, atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan COVID-19.

Pembatasan moda transportasi, pembatasan dimaksud antara lain, bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 (enam) orang, untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak, dibatasi dengan maksimal 1 (satu) penumpang dan untuk angkutan umum beroda dua, dibatasi dengan tidak mengangkut  penumpang (hanya barang), sementara kendaraan pribadi roda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang 1 (orang) namun dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket (baju berlengan panjang).

 

batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00WIT.

kewajiban dari setiap pengemudi kendaraan angkutan umum wajib mengikuti ketentuan penggunaan masker serta memastikan para penumpang juga mengikuti prosedur kesehatan yang ditentukan.

Pelanggaran atau penyalahgunaan yang dilakukan, maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda.

Untuk pembatasan terhadap fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang PKL (diberikan tanda atau kartu), serta moda transportasi untuk angkutan umum (sesuai Nomor Polisi), untuk pemberlakuan sistem ganjil/genap dalam beroperasi atau beraktivitas.

Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama Pra PSBB antara lain, memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Ambon, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar COVID-19.

Selama pembatasan atau Pra PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker diluar rumah (termasuk pejalan kaki), mematuhi seluruh ketentuan  dalam pelaksanaan pembatasan, ikut serta dalam pelaksanaan pembatasan, serta melaksanakan PHBS.

Selama pembatasan atau Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan bantuan sosial bagi penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB.

Selama pemberlakuan pembatasan atau Pra PSBB, diberlakukan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT.

Akan didirikan Posko Pembatasan Pergerakan orang yang berlokasi di Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr.Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya dan Batu Gong.

Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan

dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Jubir menambahkan, Pra PSBB dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan dievaluasi, apabila berhasil dalam menurunkan angka terkonfirmasi atau kasus, maka PSBB tidak akan dilakukan.

Sebaliknya apabila dinilai belum berhasil, maka waktu Pra PSBB dapat diperpanjang atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB.

“Pada dasarnya, Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan prinsip PSBB, dan saat ini lewat Pra PSBB dengan merujuk pada Perwali, Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBR. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon,” demikian Jubir. (PJ)

Tags: joy adriaanszkota ambonModa TransportasiPembatasan OrangPerwali AmbonPSBB Ambonwalikota ambon
Previous Post

ĢBI Serahkan Ratusan APD Untuk Pemkot Ambon, Akan Disalurkan ke 5 RS Rujukan

Next Post

2 Sistim Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Ambon

admin

admin

Related Posts

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pendemo tergabung dalam Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesiamenggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Ambon, Jumat (17/10/2025), sekitar pukul...

Ini Komposisi PB AMGPM 2025-2030

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Perhelatan Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) semalam, 16 Oktober 2025 telah berakhir. Sidang yang mulai dihelat Minggu...

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Next Post
Kelulusan SD dan SMP/MTs Ditentukan Dari Masa Belajar di Rumah

2 Sistim Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Asisten I Banggai Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, S.H., hadir mewakili Bupati Banggai sebagai pemateri dalam Selengkapnya
  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel