Perusahan Menengah ke Bawah di Ambon belum Terapkan UMK

Kadis Naker Kota Ambon.

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Godlief Soplanit mengatakan, penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ambon tahun 2020 yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu sebesar Rp2.643.400, namun perusahan menegah ke bawah belum menerapkannya. Dan hal ini dapat  di maklumi oleh Disnaker setempat.

“Dengan naiknya UMK Kota Ambon dari sebelumnya yakni Rp 2.4 juta menjadi Rp 2.6 juta belum dapat diterapkan oleh semua perusahaan, kita sangat memaklumi hal tersebut dikarenakan persaingan yang begitu ketat terjadi di Kota Ambon. Secara otomatis membuat pendapat perusahaan terkhususnya menengah ke bawah belum dapat menerapkannya,’’tandasnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2019).

Dikatakan,  perusahaan menengah ke bawah memang mempunyai kesulitan tersendiri yang memaksanya tak bisa menerapkan UMK sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait: UMK Ambon 2020 Ditetapkan. Ini Besarannya

Pemerintah juga tidak bisa berbuat lebih banyak karena semuanya berpulang dari pendapatan perusahaan sendiri untuk memenuhi kebutuhan karyawannya.

“Mereka mau laksanakan UMK sementara pendapatan perusahaan mengalami pasang surut dan memang secara kasat mata juga kita lihat seperti di rumah kopi, persaingan begitu ketat kemudian di toko-toko, persaingan lebih ketat lagi karena sudah ada pasar-pasar modern,” Akui Soplanit.

Dijelaskan, untuk perusahaan menegah ke atas sudah seluruhnya menerapkan UMK Kota Ambon 2020 kepada seluruh karyawannya. Perusahaan tersebut bahkan memberikan upah diatas UMK yang diterapkan sehingga tidak ada masalah.

“Tapi kalau perusahaan besar semua terapkan bahkan diatas UMK, untuk jumlah perusahaan yang belum menerapkan UMK, lanjutnya, tidak diketahui dengan pasti.

Hal tersebut dikarenakan pengawas yang ada di Provinsi sama sekali tidak memberikan data kepada pihaknya sesuai peruntukan.

“Ini karena tidak ada yang evaluasi sebenarnya pengawas yang harus evaluasi dan kita yang dapat data dari data pengawasan, kita tidak ada kewenangan dalam melakukan evaluasi tapi kita pakai standar evaluasi hanya dalam lingkungan internal tapi mau di ekspos kita tidak punya kewenangan,” tutup Soplanit.(EVA)

Exit mobile version