AMBON(info-ambon.com)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Surat edaran Kemenaker tersebut, minta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Kadisnakertrans Kota Ambon, G.I.S Soplanit, kepada info-ambon.com, Selasa (15/5/18) sampaikan, surat edaran dari kementerian itu baru akan disebarkan sebelum memasuki H-7 perayaan Idul Fitri. Menyangkut pengawasannya pihaknya tidak melakukannya, sebab kewenangan itu ada pada provinsi.
“Nanti realisasi dan pertanggungjawaban bukan kota tapi itu pengawasan dari provinsi. Tapi saya dengan petugas tetap lakukan evaluasi,” ungkapnya.
Ia berharap, ketika pembagian THR nanti, seluruh perusahaan bisa memberikannya sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pihak kementerian. (IA-EVA)
Discussion about this post