AMBON (info-ambon.com)- Perumdan Tirta Yapono mengaku berada dalam posisi dilematis terkait pelayanan air bersih bagi sejumlah wilayah di Kota Ambon. Meski secara moral berkewajiban melayani seluruh warga, perusahaan daerah itu terikat batas kewenangan karena beberapa kawasan masih berada dalam konsesi PT DSA.
Plt Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menjelaskan hal tersebut menanggapi dorongan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap daerah-daerah yang belum tersentuh pembangunan air bersih—di antaranya Batu Merah, Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.
“Secara moral kami berkewajiban melayani seluruh warga kota, tetapi wilayah yang disebutkan itu masuk dalam konsesi PT DSA. Karena itu kami tidak bisa masuk,” ujar Saimima di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Saimima menjelaskan, pernyataan Mochtram muncul setelah Pemerintah Kota Ambon mengucurkan dana penyertaan modal sebesar Rp 2,25 miliar kepada Perumdam. Dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan jaringan air bersih di lima titik yang belum pernah menerima layanan, yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia—bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kenapa tidak menyasar Tantui, Batu Merah, Karang Panjang, atau sebagian Hative Kecil? Karena itu wilayah konsesi DSA sesuai kerja sama yang dibuat bertahun-tahun lalu. Jika kami masuk, itu melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut Saimima, pengembangan jaringan di wilayah-wilayah konsesi hanya bisa dilakukan jika ada bantuan dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi. Perumdam baru dapat mengambil alih bila Mahkamah Agung menerbitkan putusan pengalihan kewenangan.
“Kami sementara menunggu putusan MA. Tidak mungkin kami tabrak aturan,” katanya.
Saimima menyebut, jika Perumdam memaksa masuk ke wilayah konsesi PT DSA, hal itu dapat menjadi temuan audit. Sebab Perumdam setiap tahun diaudit oleh BPKP dan kantor akuntan publik independen.
“Kalau diperiksa dan ternyata kami memakai anggaran di luar wilayah kewenangan, kami bisa ditegur dan diwajibkan mengembalikan anggaran,” katanya.
Terkait wilayah Leitimur Selatan, Saimima menjelaskan bahwa Perumdam hingga kini belum melakukan intervensi. Warga di kawasan itu masih mengandalkan layanan air bersih dari Pemerintah Negeri yang menggunakan dana desa serta dikelola secara mandiri oleh kelompok masyarakat.
“Di sana sumber air cukup berlimpah. Pemerintah Negeri menjalankan program swadaya yang dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
Secara terpisah, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, membenarkan keresahan masyarakat yang tinggal di wilayah konsesi PT DSA. Menurut dia, keluhan terkait layanan air bersih sering disampaikan warga dalam program “Wali Kota–Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat” (WAJAR).
“Apakah kendalanya cuaca atau teknis, kita belum mengetahui pasti. Tetapi laporan dari warga memang sudah sering disampaikan,” kata Sapulette di Balai Kota.
Ia mengakui bahwa Perumdam terkendala kewenangan karena adanya konsesi tersebut. Namun pemerintah daerah tetap harus mencari solusi agar semua warga mendapatkan pemerataan layanan dasar.
“Pemkot tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Dalam waktu ke depan kita akan mencari solusi terbaik agar seluruh warga dapat merasakan pelayanan air bersih,” ujar Sapulette. (EVA)








Discussion about this post