Pertemuan DPRD-APMA dan BPT: Watubun: Tak Ada Kesimpulan

Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun.

AMBON (info-ambon.com)-Agenda pertemuan DPRD Provinsi Maluku, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA), PT BPT, Pedagang dan OPD terkait, yang dipimpin lansung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun di Ruang Sidang kantor tersebut mulai pukul 14.00 WIT-21.00 WIT, Selasa (14/3/2023) lalu. Namun tidak menghasilkan kesimpulan yang diharapkan. Padahal, Rapat tersebut guna mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika Kota Ambon. Usai rapat bersama.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, kewenangan itu harus duduk dengan para pengambil keputusan. Sekalipun sudah mendengar usul serta saran pandangan dari setiap instansi, Walikota, Pemerintah Provinsi dan Akademik serta karo hukum juga yang mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kita perlu juga untuk menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan kawasan mardika,” katanya. Kawasan mardika itu terkait dengan terminal dan pasar. Ada aset milik pemerintah provinsi yang juga dikelola oleh pihak pemkot, misalkan tipe terminalnya itu provinsi, pengelolanya diserahkan kepada Pemkot.

“Semuanya itu kita harus bicarakan pandangan dan pendapat mereka sudah dibicarakan, tapi yang paling penting adalah kita akan bicarakan lebih lanjut dengan pak sekda dan juga kepala badan keuangan, karena didalamnya ada aset,” bebernya.

Dijelaskan, setelah rapat bersama baru membicarakan seluruh hak dan hasil kepada publik, agar publik bisa mengetahui tentang duduk persoalan. Saat ini, bangunan pasar sedang di bangun dan itu menjadi aset dinas perindustrian dan aset Pemprov, dibawah dinas perindustrian dan perdagangan ada pengelolaannya, bisa saja ke Pemkot atau pihak lain.

“Kita perlu merumuskan secara baik batas-batas kewenangan masing-masing pihak. Supaya kita tidak ingin, siapapun rugi, yang melakukan aktivitas baik perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi tidak boleh ada yang rugi,” jelasnya. Sehingga rapat di skorsing satu minggu akan dilanjutkan rapat lagi. Sehingga rapat ini belum ada kesimpulan. Tapi kesimpulan sementara ada tapi bukan untuk dipublikasikan.

“Kesimpulan sementara itu kita pegang, ya namanya juga sementara, sesuatu yang sementara, ini belum bisa kita publikasikan karena bisa digeser dengan opini yang berbeda, Jadi kita harapkan kita bisa menahan diri,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan rapat hari ini sudah tiba pada pemahaman bersama. Sebab persoalan di pasar Mardika mesti diselesaikan dengan menundukkan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk menentukan itu kan butuh kebijakan pimpinan baik Pemkot maupun Pemprov, dan karena tadi tidak bisa diambil keputusan kita masih menunggu Pak Sekda rapat bersama yang yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi,” paparnya.

Dijelaskan, jika sudah ada keputusan, sampai di mana kewenangan Pemkot dan kemenangan Pemerintah Provinsi masalah ini sudah dapat diselesaikan. “Sesuai dengan keputusan pimpinan rapat ditunda sampai minggu depan, kami kan sebagai undangan mengikuti apa yang diatur oleh mekanisme oleh pimpinan rapat,” ujarnya. Diakui, rapat ini yang diharapkan pemerintah kota, sebab dari awal tidak mau ada benturan antara Pemkot dan Pemprov. “Karena pemerintah dan pemerintah tidak pernah bisa berbenturan karena, aturan mengatur semua tentang kewenangan,” bebernya. (EVA)

Exit mobile version