Persoalan Internal Golkar Tak Kunjung Usai, Ayal Jabat Plh

Plh Ketua DPD Golkar Maluku Dominggus Ayal dan Ketua AMPG Hamzah Nurlili.

AMBON(info-ambon.com)-Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD Golkar Maluku Dominggus Ayal mengatakan, Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Mei 2022 itu sah sesuai konstitusi.

Ditegaskan, akibat Ramly Umasugi (RU) dan James Timisela  (JT) tidak mengindahkan putusan Mahkamah Partai (MP) maka pihaknya gelar Rapat Pleno yang telah menetapkan dirinya sebagai Plh Ketua Golkar Maluku.

Menurutnya, dua kali RU dan JT langgar konstitusi pertama, sewaktu mengeluarkan kader dari kepengurusan tanpa lewat Pleno bertentangan dengan AD/ART dan PO 08. Kader gugat ke MP dan dimenangkan kader. Amar putusan MP tidak dilaksanakan RU dan JT

Kedua, tidak melaksanakan keputusan Rapat Pleno DPD Golkar tanggal 21 April 2022 namun diam-diam rapat 4 orang dan  tanpa lewat Pleno Revitalisasi membawa surat usulan ke DPP, itu pelanggaran konstitusi.

“Nah berdasarkan itu, kami melaksanakan Rapat Pleno karena sebagian besar pengurus resah dengan kepemimpinan Golkar yang terus menabrak aturan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua AMPG Hamzah Nurlili, menyatakan, Ketua DPD Golkar Maluku secara nyata melakukan pelanggaran konstitusi.

Lebih jauh dikatakan, tidak ada itikad baik dari Ketua DPD Golkar dan Sekretaris Golkar untuk memperbaiki kekeliruan yang pertama, bahkan kembali lakukan hal yang sama kedua kalinya.

Ini mengindikasi kata Nurlili, secara tidak langsung membuat perpecahan di internal Golkar dan tidak mampu menyelesaikan persoalan dan tidak punya keinginan baik merangkul kader-kader Golkar.

Sebagian besar kader yang hadir dalam Rapat Pleno Sabtu 14 Mei 2022 tersebut meminta DPP segera turunkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menengahi masalah di DPD Golkar Maluku. Hal ini agar Golkar bisa benar-benar mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. (PJ)

Exit mobile version