Persetubuhan Terhadap Anak, Kembali Terjadi di Nalahia-Maluku Tengah

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.

AMBON(info-ambon.com)-Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Negeri Nalahia, Kecamatan Nusalaut-Maluku Tengah. Peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Ambon dengan nomor laporan: LP/293/III/2020/Maluku/Res Kota Ambon, tertanggal 19 Maret 2020.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang dalam siaran persnya sampaikan, kasus ini dilaporkan pada hari Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 21.00 Wit, sementara kejadian tersebut terjadi pada Senin (16/3/2020) sekitar Pukul 15.00 Wit di rumah pelaku Negeri Nalahia.

Korban adalah seorang anak belia berusia 12 tahun, sementara pelaku SH, (65 tahun). Korban dan pelaku  tinggal di Negeri Nalahia.

Kronologis kejadian, menurut Kapolresta, bahwa awalnya pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wit, dimana saat itu korban sedang berada dirumah sendiri, karena keluarga korban yang lain sedang keluar. Kemudian pelaku datang mengajak korban pergi kerumah pelaku untuk mengambil buah mangga yang sudah janjikan kepada korban.

Selanjutnya setelah korban berada dirumah pelaku yang sedang kosong, saat itupun korban diajak masuk kedalam kamar pelaku dan pelakupun mengunci pintu kamarnya, dan setelah didalam kamar, pelakupun memaksa membuka pakaian korban.

Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh diatas tempat tidur, dan pelakupun langsung melakukan  perbuatan tidak senonoh bahkan sampai persetubuhan.

Dan kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang sebanyak 2 (dua) kali didalam kamar pelaku dirumah pelaku di Negeri Nalahia, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah pada waktu yang berbeda.

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku kepada korban, tidak terima dan pergi kekantor polisi untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.

Polisi telah memeriksa 3 orang saksi dan melakukan penangkapan serta panahanan terhadap pelaku. Pelaku diancam hukuman pasal 81 Ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Ancaman Hukuman 5-15 Tahun Penjara dan denda paling banyak 5.000.000.000 ( lima milyard rupiah). (PJ)

Exit mobile version