SAUMLAKI (info-ambon.com)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku telah mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai wujud komitmen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akselerasi program literasi dan inklusi keuangan. Pengukuhan berlangsung di Gedung Enus, Pendopo Bupati Kepulauan Tanimbar, Rabu (8/5/2024).
Pengukuhan TPAKD ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 500-6-18-619-2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang diwakili Sekda KKT, Agus Songupnuan, Kepala OJK Provinsi Maluku sebagai Pengarah TPAKD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diwakili oleh Novian Suhardi selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis.
Acara pengukuhan dihadiri oleh seluruh anggota TPAKD KKT yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Instansi Vertikal, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setelah acara pengukuhan dilaksanakan pengarah TPAKD KKT, yaitu Kantor OJK Provinsi Maluku dan Bupati Kepulauan Tanimbar memberikan arahan dan sambutan kepada seluruh anggota TPAKD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala OJK Provinsi Maluku, diwakili Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, Novian Suhardi memberikan apresiasi kepada Pemerintah KKT yang telah ikut mendorong percepatan peningkatan inklusi keuangan melalui pembentukan TPAKD.
“TPAKD merupakan salah satu upaya strategis mendukung tercapainya pemenuhan target indeks inklusi keuangan
sebesar 90% pada akhir tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.
Sekda KKT menambahkan, harapan kepada seluruh anggota TPAKD KKTuntuk berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mewujudkan program-program kerja TPAKD yang telah ditetapkan pada Rapat Pleno TPAKD.
Pihaknya mengingatkan, akses keuangan adalah hak dasar bagi seluruh masyarakat dan menjadi salah satu aspek penting dalam peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Pembangunan perekonomian yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah sangat diperlukan agar mereka dapat memperoleh akses terhadap produk dan jasa keuangan. Karena program kerja yang nantinya dijalankan harus memiliki dampak terhadap peningkatan kesejahteraan pada masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar dia.
Beberapa program kerja yang telah disusun dan direncakan pelaksanaannya oleh TPAKD KKT pada tahun 2024, antara lain Bussiness Matching melalui Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penguatan Kapasitas kepada pelaku usaha kecil, Program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) bagi pelajar
SD/SMP, program penyaluran bantuan non tunai kepada kelompok masyarakat
Rentan dan berkebutuhan Khusus, serta Program Gerakan Belanja Non Tunai Pemerintah Daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah. (EVA)