Perda Ketenagakerjaan Mulai Disosialisasikan ke Warga Ambon

Sekot Ambon Agus Ririmasse saatr membuka sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Ambon, Selasa.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Ambon. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa ( 20/06/23).

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya menyampaikan, memajukan kesejahteraan umum menjadi salah satu tujuan pembangunan nasional. Dimana, kesejahteraan umum dapat diwujudkan melalui upaya pengentasan kemiskinan yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya atau bahkan tidak adanya pendapatan masyarakat.

Baca juga:PJ Walikota Minta Amahusu dan Hative Besar Segera Bentuk BUMDES

“Di Kota Ambon saat ini tercatat angka pengangguran sangat tinggi sebesar 11,67 persen lebih tinggi dari angka Nasional. Pendapatan tidak akan diperoleh bila masyarakat tidak bekerja atau yang dikenal sebagai pengangguran,” katanya. Dijelaskan, secara logis dapat dipahami bahwa apabila masyarakat tidak menganggur atau mendapat pekerjaan maka akan mendapat penghasilan. Pendapat perkapita masyarakat meningkat, daya beli masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi meningkat.

“Kalau semua tercapai maka inflasi terjaga, dan kemiskinan berkurang Dengan pemikiran inilah maka penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator yang menjadi bagian dari 5 prioritas pembangunan penjabat Walikota Ambon,” ujar Ririmasse.

Oleh karena itu, lanjut Ririmasse, pada bidang ketenagakerjaan menjadi prioritas ketiga, dengan indikator adalah program padat karya, peningkatan UMKM, pemberian bantuan sosial, pelatihan tenaga kerja dan penyebar luasan informasi pasar kerja.

Baca juga:Jalan Pattimura akan Dimanfaatkan untuk UMKM

Selain itu, prioritas tersebut lebih menjurus pada bagaimana mengatasi pengangguran dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan, terlalu tidak seimbangnya antara pencari kerja dengan kesempatan kerja atau lowongan kerja yang tersedia.

“Saya mintakan pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan melalui berbagai media yang ada. Oleh karena itu, produk perda ini sebagai entri poin bahwa Pemkot melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan pencari kerja maupun pekerja di Kota Ambon,” terang dia.

Dikatakan, apa yang telah dilakukan lewat kinerja Pemkot dengan adanya kebijakan-kebijakan perda, perlu disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial, sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan Pemerintah dapat tetap terjadi kemitraan yang harmonis, dinamis dan keadilan.

“Bukan saja benefit perusahaan yang diutamakan namun menjaga keharmonisan antara pemberi kerja dan pekerja harus terus dijaga, agar terjadi kondisi ketenagakerjaan yang lebih dimaknai sebagai orang basudara, untuk saling menghargai satu sama lain,” tutup Ririmasse. (EVA)

Exit mobile version