Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan DPRD Ambon; Jangan Merokok di Kawasan-Kawasan Ini…

Salah satu stiker merokok di gedung DPRD Kota Ambon.-PJ-

AMBON(info-ambon.com)-Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon yang hari ini,Rabu (4/9/2019) ditetapkan menjad Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penetapan perda ini, memberikan ruang bagi warga Ambon menerima udara yang bersih, serta mengeliminir konsumsi rokok di ruangan public, yang akan berimplikasi bagi warga yang tidak merokok.

Terkait KTR ini, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sampaikan, perda ini akan memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, dan juga penyediaan lingkungan yang bersih dan sehat kepada masyarakat dari bahaya rokok dan asap rokok .

KTR, lanjut Louhenapesy , perlu diatur dalam perda, sesuai amanat pasal 6 ayat 1 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Olehnya penetapan perda ini diharapkan ada landasan hukum bagi  semua lembaga pemerintahan, agar wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pengguna rokok, guna menetralisir dampak buruk rokok dan asap rokok bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Lalu dimana saja kawasan yang dilarang untuk merokok?Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada Bagian Ketujuh Belas, Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 115 ayat ( 1 ) Kawasan tanpa rokok antara lain, Fasilitas pelayanan kesehatan; Tempat proses belajar mengajar; Tempat anak bermain;, Tempat ibadah; Angkutan umum;, Tempat kerja; dan Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (PJ)

Exit mobile version