AMBON(inFo AMbon .com) – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Maluku menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon membuat Memorendum of Understanding (MoU) terhadap Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Kegiatan ini berlangsung di Lantai 7 Kantor Guburnur Maluku, Selasa (13/2/2018).
“Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sangat mengapresiasi terhadap MoU antara Dinas Pertanian dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon,” kata Sekertaris Daerah Maluku, Hamin Bin Taher saat diwawancarai Info Ambon.com
Ia mengatakan, sektor pertanian bereparan dalam membangun perkonomian penyedia bahan pangan untuk ketahanan pangan, instrument pengetasan kemiskinan, penyedia lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat.
Diakuinya , keselamatan kerja merupakan bagian penting dan menjadi hak dasar pekerja dalam mencapai kesejahteraan. THL-TBPP yang bekerja di sektor informal memiliki resiko kerja dan memiliki hak yang sama dengan karyawan perusahaan maupun ASN utuk mendapat pelayanan atau asuransi terhadap keselamatan kerja.
“Pemerintah daerah juga telah memberikan payung perlindungan non ASN yakni melalui instruksi Gubernur Maluku nomnor 5 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Pejabat Negara dan pejabat daerah serta pegawai pemerintah non ASN dalam program jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dia berharap, seluruh penyuluh kontrak agar dapat meningkat kinerja mengawal dan mendampingi kegiatan disektor pertanian disetiap wilayah kerja masing-masing dan memberikan pembinaan dan pelayan yang terbaik sekaligus menggerakan roda pembangunan di pedesaan.
“Seluruh penyuluh giat dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan agar dapat berkoordinasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota masing-masing,” pintanya. (IA-NEN)