Penyaluran KUR di Maluku Tumbuh Positif

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto.

AMBON (info-ambon.com)– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto menyatakan, berdasarkan, data yang dihimpun dari bank-bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI, penyaluran KUR di Provinsi Maluku pada triwulan III Tahun 2019 menunjukkan pertumbuhan positif.

Dikatakannya, tercatat penyaluran KUR tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya (yoy) naik 37,36 persen atau dari nilai Rp298,59 Miliar tahun 2018 menjadi sebesar Rp1,10 Trilun tahun 2019 dan sudah tersalurkan kepada 58.803 debitur.

“Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan posisi triwulan II 2019 yang tercatat sebesar 35,50 persen  (yoy),’’ katanya di kantornya, Kamis (21/11/2019)

Dijelaskan, non performing loan kredit KUR tercatat sebesar 2,04 persen, lebih rendah dibandingkan dengan posisi triwulan II 2019 yang tercatat 2,49 persen (yoy). Sementara, jumlah realisasi posisi triwulan III 2019 sebesar Rp558,68 Miliar atau 88,18 persen dari total rencana tahun 2019 sebesar Rp633,57 Miliar.

Disamping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (PERMENKO) RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), selain KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

“Terdapat jenis KUR khusus yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat,’’jelas Bambang.

Disebutkan, KUR Nelayan dan KUR Pariwisata merupakan KUR khusus yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Maluku.

“KUR Khusus untuk komoditas perikanan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perikanan rakyat (termasuk modal kerja nelayan dan pengadaan kapal nelayan), yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp25.000.000 dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 setiap individu anggota kelompok,’’lanjutnya.

Sedangkan untuk Penyaluran KUR sektor pariwisata diberikan untuk untuk kegiatan usaha produktif di 10 destinasi pariwisata prioritas, 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, dengan plafon kredit/pembiayaan KUR sesuai dengan kebutuhan usahanya. 88 KSPN tersebut salah satu kawasannya merupakan kawasan di Provinsi Maluku yaitu KSPN Bandaneira dan sekitarnya.(EVA)

Exit mobile version