AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon mengancam para pengusaha/badan usaha/ wajib pajak akan membayar denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, apabila tidak menggunakan alat perekaman yang telah di salurkan.
“Jika kedapatan wajib pajak yang telah mendapatkan alat perekaman data dia tidak menggunakan alatnya dengan baik atau sengaja memanipulasi secara sengaja tidak menggunakan , dia akan didenda 200 persen,” ungkap Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy Defretes kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan, dengan adanya alat perekaman yang diberikan pada Hotel, Restoran, Hiburan, dan parkiran, tentu dapat mempermudah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memantau pergerakan pajak secara online. “Alat perekaman sangat berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak tersebut,” terang Defretes.
Selain denda, lanjutnya, pengusaha akan diberikan sanksi sedang sampai dengan sanksi berat, tentunya Pemkot mentolelir tindak kecurangan tersebut. “Kalaupun masih saja dilakukan, kita membuat teguran sementara, kalau teguran sementara dia tidak melaksanakan, maka akan dikenai pencabutan ijin usaha ,” tandas Defretes.
Sementara itu, terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki kotak alat perekam, dirinya mengungkapkan jenis sanksi yang sama tetap diberlakukan lantaran nota yang dipakai pada tempat usaha tersebut telah divalidasi. “Untuk wajib pajak yang belum dipasang alat perekaman data bill telah divalidasi jika tidak divalidasi dianggap memungut pajak secara liar,” pungkasnya.
Dalam penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri”. Dan telah diterapkan sejak tahun lalu, di Bulan Oktober.
Untuk diketahui, sebanyak 169 alat perekam telah disuplai ke Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan parkiran. Dengan kalkulasi alat yang dipakai, Portable Data Terminal (PDT) sebanyak 95 buah, Tapping Box hanya satu buah (1), Transaction Monitoring Device (TMD) 37 buah, dan Mobile Payment Online System (MPOS) 36 buah. (EVA)