AMBON (info-ambon.com)-Proses seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon hingga kini masih berlangsung dan belum sampai pada tahap pengumuman tiga besar peserta terbaik.
Wali Kota Ambon menegaskan, seluruh tahapan seleksi harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga hasil asesmen peserta tidak bisa langsung diumumkan ke publik.
“Jadi begini, mekanismenya itu setelah keluar hasil (asesmen), nanti pihak Sekretariat akan melakukan penjumlahan nilai terlebih dahulu,” kata Wali Kota kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (20/5/2026),
Dijelaskan, setelah proses akumulasi nilai dilakukan oleh sekretariat, hasil tersebut kemudian harus diinput kembali ke dalam aplikasi BKN KCSN atau CSN sesuai format yang telah ditentukan.
Menurut dia, proses itu dilakukan secara bertahap hingga sistem BKN menghasilkan daftar tiga peserta dengan nilai terbaik.
“Dari hasil input sistem itulah, nantinya akan keluar nama-nama yang masuk dalam akumulasi tiga besar terbaik. Ada aplikasinya yang mesti kita lakukan tahap demi tahap,” ujarnya.
Wali Kota mengatakan, nilai seluruh peserta harus dimasukkan ke dalam sistem BKN sebelum dikirim kembali untuk mendapatkan verifikasi lebih lanjut.
“Nilai-nilai itu semua harus di-input ke sana, ke dalam format yang sudah diberikan oleh BKN, lalu dikirim lagi ke sana. Jadi aplikasi itu mesti bolak-balik,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan tiga besar calon Sekda juga masih membutuhkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Jika Pertek telah diterbitkan dan dinyatakan memenuhi syarat, maka nama-nama tiga besar tersebut akan diserahkan kepada kepala daerah untuk menentukan satu calon terpilih.
“Pertimbangan teknis BKN keluar, menyatakan tiga besar, diberikan ke kepala daerah, baru nanti kita pilih satu,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut dia, hasil penetapan kembali dimasukkan ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Wali Kota meminta masyarakat bersabar dan memahami bahwa proses seleksi Sekda tidak dapat dilakukan secara instan.
“Itu mekanisme yang tidak bisa kita lewati. Karena itu, saat ini belum sampai kepada pengumuman tiga besar, karena kita mesti kasih masuk nilai dulu untuk dapatkan Pertek,” katanya.
“Jadi saya tidak bisa semata-mata begitu ada nilai langsung saya umumkan, tidak bisa. Proses itu tetap harus diikuti,” tambahnya. (EVA)








Discussion about this post