Info Ambon
Kamis, Juni 11, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

admin by admin
Desember 9, 2022
in Hukum, Terkini
0
Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

Ketua Umum SMSI Firdaus.

JAKARTA(info-ambon.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (**/PJ)

Tags: dewan persKebebasan PersmRKUHPSMSI
Previous Post

MUI Maluku Kunjungi DPP LDII, Bangun Kerja Sama Sosial Kemasyarakatan

Next Post

Lorong Tahu Mardika Terbakar, 1 Korban meninggal dan 1 Dilarikan ke RS

admin

admin

Related Posts

Temuan BPK dan Penyerapan Anggaran Jadi Sorotan DPRD Maluku

Temuan BPK dan Penyerapan Anggaran Jadi Sorotan DPRD Maluku

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Walikota Ambon Tegaskan ASN Tak Boleh Live Streaming saat Bertugas

Walikota Ambon Tegaskan ASN Tak Boleh Live Streaming saat Bertugas

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota melakukan siaran langsung atau live...

Pelaku UMKM di Ambon Terima Sertifikat Halal, Walikota Dorong Penguatan Ekosistem Halal

Pelaku UMKM di Ambon Terima Sertifikat Halal, Walikota Dorong Penguatan Ekosistem Halal

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Sejumlah pelaku usaha di Kota Ambon menerima Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Maluku. Sertifikat...

Penerimaan Polri 2026 di Maluku Makin Kompetitif, 73 Calon Bintara Lolos Kesehatan Tahap II

Penerimaan Polri 2026 di Maluku Makin Kompetitif, 73 Calon Bintara Lolos Kesehatan Tahap II

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Persaingan dalam seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Maluku semakin kompetitif. Sebanyak 73 peserta calon Bintara...

Bodewin Wattimena Buka Ambon Futsal Student League 2026, Apresiasi Komitmen Telkomsel

Bodewin Wattimena Buka Ambon Futsal Student League 2026, Apresiasi Komitmen Telkomsel

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Ajang futsal antarpelajar terbesar di Maluku, Ambon Futsal Student League by Telkomsel Season IV Tahun 2026, resmi bergulir di...

Tanpa Penutup, Got Trotoar di Pandan Kasturi Ambon, Rawan

Tanpa Penutup, Got Trotoar di Pandan Kasturi Ambon, Rawan

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Saluran air yang terletak di Jalan Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, atau tepatnya di sepanjang jalan depan...

Next Post
Lorong Tahu Mardika Terbakar, 1 Korban meninggal dan 1 Dilarikan ke RS

Lorong Tahu Mardika Terbakar, 1 Korban meninggal dan 1 Dilarikan ke RS

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Lowongan Kerja Belum Dibuka, Pencari Kerja di Batui Sebut PT MAB Pembohong
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sejumlah warga Kecamatan Batui kembali menyorot PT Matra Arona Banggai (MAB), perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Sorotan tersebut muncul karena hingga Juni 2026, rekrutmen tenaga kerja yang sebelumnya disebut akan dibuka oleh pihak perusahaan belum juga terlaksana. Salah seorang pencari kerja asal Kecamatan Batui, Bintang Sintung, […]
  • Pemilik Lahan di Batui Desak PT Sawindo Cemerlang Segera Sampaikan Hasil Verifikasi Lahan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sejumlah warga Kecamatan Batui kembali meminta kejelasan kepada pihak PT Sawindo Cemerlang (SCem) terkait hasil verifikasi lahan yang telah dilakukan bersama antara pemilik lahan, PT SCem, dan Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) pada 13 Mei 2026 lalu. Lahan yang menjadi objek verifikasi tersebut berada di Dusun Bulung, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, […]
  • GM UIP Sulawesi Apresiasi Kopi Kobshii Batui, Sebut Miliki Cita Rasa Kelas Dunia
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, I Gusti Made Aditya, melakukan kunjungan ke PLTMG Luwuk dan menyempatkan diri menyambangi Galeri Kopi Kobshii Batui, Kabupaten Banggai, Rabu (10/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus tatap muka antara I Gusti Made Aditya dengan pendiri Kobshii Batui, Fadly H. Umar, serta para petani kopi yang […]
  • PT PAU Paparkan Pengelolaan Tenaga Kerja dalam Kunjungan Komisi I DPRD Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melakukan kunjungan kerja ke PT Panca Amara Utama (PAU) yang berlokasi di Site PAU, Desa Uso, Kecamatan Batui, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut disambut baik oleh manajemen PT PAU. Kunjungan Komisi I DPRD Banggai ini bertujuan untuk meninjau langsung di lapangan terkait fungsi pengawasan terhadap […]
  • Bakti Religi Polres Morowali Utara Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara melaksanakan kegiatan Bakti Religi berupa kerja bakti di sejumlah rumah ibadah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun. Kegiatan ini digelar pada Selasa (9/6/2026) dengan menyasar masjid, gereja, dan pura di wilayah hukum Polres Morut. Kegiatan Bakti Religi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Utara, Kompol Charles […]
  • SMP Negeri Pertama di Luwuk Selatan Resmi Hadir, Usung Konsep Smart School Berbasis Digital
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Sejarah baru di sektor pendidikan Kecamatan Luwuk Selatan resmi dimulai. Untuk pertama kalinya, sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri hadir di wilayah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang lebih dekat, mudah diakses, dan berkualitas. Kehadiran sekolah ini juga menjadi bagian dari langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan visi besar “Banggai […]
  • Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) memperkuat komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui kegiatan Sharing Session Fraud Prevention bertema “Sinergitas Penguatan Tata Kelola dalam Industri Hulu Migas di Indonesia”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi Internal Audit tersebut berlangsung di kantor Pertamina Drilling, Millennium Centennial Center Tower, Jakarta, Jumat (5/6). Sekaligus […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel