AMBON (inFo Ambon)–Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon akan melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Ambon terkait dengan pengesahan surat anak di luar nikah dan akan di angkat sebagai anak kandung/Nikah.
Aktifitas di Kantor Disdukcapil Ambon
Plt Kadis Disdukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa, mengatakan hingga saat kerjasama ini sudah jalan, dan yang sudah mendaftar untuk mengikuti persidangan pegesahan surat anak lebih dari 5 orang, dengan biaya Rp200.000.
Dengan kerjasama ini, lanjutnya, maka PN Ambon yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar nikah. Bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan pengadilan diajukan ke pengadilan agama. “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum,’’ jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/10/17).
Terkait dengan akta kelahiran anak luar nikah juga dijelaskan dalam undang-undang, bahwa butuh penetapan dari Pengadilan. “Yang ingin mendapatkan akta kelahiran, maka harus mengajukan sendiri dengan membawa alat bukti tes DNA dan memohon penetapan dari pengadilan, sebab untuk membuktikan kebenaran tersebut, harus dibuktikan di pengadilan,’’katanya.(IA-EVA)
Discussion about this post