Pengakuan Tersangka ‘A’ Pegawai Alfamidi: Walikota Ambon Tak Tahu Uang Rp500 Juta

tersangka A yang mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Dia tidak ditahan, karena kurang cukup bukti.-dok metro TV-

AMBON(info-ambon.com)-Publik di Ambon dikejutkan dengan beradarnya pengakuan ‘A’ tersangka pemberi suap kepada Walikota Ambon RL melalui rekening staf tata usaha pimpinan di Pemkot Ambon, AEH.

A, RL dan AEH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan KPK sudah menahan RL dan AEH.

Seperti yang beredar di medsos, yang dilansir melalui tayangan Metro TV, salah satu TV swasta di Indonesia, terkait gambar proses pemeriksaan terhadap A di gedung merah putih KPK Jakarta, Selasa tadi pagi.

Tersangka pegawai minimarker bernama A, seperti ditayangkan,  mendatangi kantor KPK Selasa pagi. A menyatakan bantahannya terhadap pernyataan KPK dalam konfrensi pers saat penetapan dan penahanan tersangka RL dan AEH, dimana saat itu, KPK  sebutkan bahwa ada pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada RL untuk mengurus ijin retail 20 gerai alfamidi.

Dilansir Metro TV yang mewawancarai A secara ekslusif dan dalam wawancara itu, A mengatakan bahwa uang Rp500 juta adalah uang kontrak atas tanah terkait bisnis usaha sarang burung wallet.

A menyatakan bahwa Walikota Ambon RL, tidak mengetahui seputar uang Rp500 juta itu.

Dalam pemberitaan itu Ketua KPK menyatakan tim penyidik tidak menahan A lantaran tersangka masih dalam pemeriksaan, jika memiliki cukup bukti, maka tim penyidik akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya.

Begini pengakuan Amri seperti ditayangkan Metro TV:

Disini tidak boleh dipotong-potong. Ada transfer saya, atas permintaan sahabat saya yang di Ambon, karena ada kontrak tanah secara pribadi yang mau mendirikan sarang burung wallet. Ya itu kontrak tanah, iya. maka saya kirim Rp500 juta sebanyak 2 kali, yakni Rp250 juta dan Rp250 juta.

Setelah itu pa, tiba-tiba, ya namanya kehendak Tuhan, kita janji , ya itu dengan Pak Jauharis namanya, mau ke Ambon selesai lebaran, tapi tiba-tiba mines satu hari, dia sakit dibawa lari ke rumah sakit dan akhirnya dia meninggal dunia.

Itulah yang mengantar saya ke Ambon. Pak Jauharis itu adalah kepala bagian protokoler Kantor Gubernur Maluku , waktu itu, tahun 2019-2020. Jadi beliau itu yang ajak saya.

Jadi urusannya dengan Walikota Ambon, Jadi Walikota Ambon tidak paham ini uang, karena itu kontrak pribadi.(PJ)

Exit mobile version