AMBON(info ambon.com)-Penetan sita eksekusi lahan di Desa Waiheru di hebohkan dengan kedatangan dua kuasa Hukum dari Keluarga Nasela dan Keluarga Matulessya terkait persoalan tanah seluas 40.150 M (4 Hektar), di Pasar Perumnas, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Senin (23/7/18).
Kuasa Hukum Matulessya, Hz Rumalean dengan pihak sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon bertujuan untuk mengkomfirmasi ke Kades Waiheru bahwa akan melaksanakan sita eksekusi sesuai perintah PN Ambon, namun hal itu dicegat kuasa hukum keluarga Nasela, Edison.
Edison mengatakan pihak keluarga Matulessya tidak bisa membuktikan kebenaran bahwa tanah tersebut telah resmi dibeli, olehnya pihaknya melarang keras proses penarikan hak (eksekusi) tanah ini dilaksanakan.
Menurutnya, pembatalan surat No.160 sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kenapa lagi harus ada kegiatan sita eksekusi. ‘’Ini perbuatan melawan hukum, saya siap di tangkap jika perlawanan saya ini bersalah,’’ ungkapnya.
Usman Ely, Kades Waiheru tidak bisa mengambil keputusan untuk menandatangani persetuajuan sita eksekusi tanah dari PN Ambon dikarenakan tidak mau ambil resiko jika ada persoalan hukum kedepan.(IA-NEN)
Discussion about this post