Penanganan Karantina adalah Kewenangan Provinsi

Penumpang Km Dorolonda yang dikarantina sementara di LPMP Maluku, akhirnya memilih keluar.-DOK-

AMBON(info-ambon.com)-Penempatan warga atau penumpang kapal untuk melakukan karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku di kawasan Wailela, Rumahtiga, maupun dikawasan lain di Kota Ambon, adalah kewenangan provinsi Maluku atau Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Maluku.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com, Rabu (1/4/2020) mengatakan, hal ini perlu diluruskan, sehingga tidak terjadi interprestasi yang berbeda di kalangan masyarakat.

Disebutkannya, kalau ada anggapan bahwa para warga yang dikarantina itu tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, maka sebenarnya, mereka kurang paham terkait kewenangan yang sudah diatur antara Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku, atau antara satuan gugus tugas keduanya.

‘’Memang benar, lokasi karantina itu adalah diwilayah Kota Ambon, namun untuk proses karantina sendiri, itu diambil alih oleh provinsi. Kalau kota, akan masuk, jika memang diminta oleh provinsi,’’ terangnya.

Dia kemukakan, pernyataan ini lalu bukan berarti, bahwa kita saling melempar tanggungjawab antara Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku terhadap masalah ini, namun hanya ingin mendudukan saja sesuai dengan kewenangan yang ada, sehingga masyarakat juga paham akan pembagian kewenangan yang sudah diatur.

Seperti diketahui, pagi tadi, puluhan penumpang KM Doloronda dari Pulau Jawa, Makassar, Bau-Bau yang dikarantina di Kompleks LPMP Provinsi Maluku di Wailela, mengamuk karena merasa tidak diperhatikan pemerintah, baik dari urusan makan sampai penanganan medis. Akibat hal itu, petugas keamanan yang ada disana tak mampu melakukan apa-apa dan membiarkan para penumpang KM Dorolonda tersebut, keluar kompleks dan bebas untuk kembali ke rumah-rumah mereka atau ke kerabat di Ambon. (PJ)

Exit mobile version