Penambang Emas Tanpa Izin Gunung Botak Kabupaten Buru Ditertibkan

AMBON (info-ambon.com)- Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang dan Dandim 1506 Namlea, Letkol Arh Agus Nur Fujianto memimpin operasi penertiban terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (3/6/2024).

Penertiban yang dilakukan dengan sandi Operasi PETI Salawaku ini berlangsung di sejumlah kawasan di Gunung Botak, petuanan Desa Dafa, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.

Dalam apel konsolidasi, Kapolres Buru AKBP Sulastri mengingatkan personil terkait cara bertindak di lapangan. Di antaranya menggunakan langkah-langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Tindakan preemtif akan dilaksanakan sejak tanggal 3 – 5 Juni 2024. Sementara tindakan preventif tanggal 6 – 7 Juni 2024. Untuk penegakan hukum diambil pada tanggal 8 – 9 Juni 2024.

“Penegakan hukum diambil apabila masyarakat penambang tidak menghiraukan himbauan yang sudah disampaikan oleh petugas,” pinta Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan personel agar sebisa mungkin menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat. “Tidak boleh ada kekerasan terhadap masyarakat, lakukan langkah-langkah humanis, kegiatan penindakan hukum adalah upaya terakhir,” ucapnya.

Sementara itu, Dandim 1506 Namlea Letkol Arh Agus Nur Fujianto, mengaku pihaknya akan mendukung dan membantu Polres Buru dalam kegiatan Operasi tersebut. “Inilah bentuk sinergitas Kami TNI-POLRI,” katanya.

Untuk diketahui, Operasi PETI Salawaku melibatkan personel gabungan sebanyak 94 orang. Terdiri dari personel Polres Buru, Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob, Kodim 1506 Namlea, Kompi 735 Nawasena, Sub Den Pom Namlea, dan Satpol PP 2.

Di lokasi pertambangan, terpantau para PETI dengan sadar meninggalkan lokasi pertambangan. Kurang lebih 1000 penambang emas turun dan membongkar sendiri tenda-tenda mereka. (EVA)

Exit mobile version