Pempus Kuncurkan Rp7,3M untuk 20 Kelurahan di Ambon

Sosialisasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendanaan bagi Kelurahan Kota Ambon.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 mengalokasikan Rp7.320.000.000 untuk 20 kelurahan di Kota Ambon.

Asisten II Bidang Pengembangan Ekonomi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Robby Silooy dalam sosialisasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendanaan bagi Kelurahan Kota Ambon, di Hotel Marina, Kamis (12/3/2020) menyebutkan, Para Lurah harus betul-betul mencermati, memahami, dan mempelajari esensi dari bantuan pendanaan kelurahan tersebut.

“Para Lurah harus mampu mengindetifikasi kebutuhan prioritas masyarakat sesuai dengan ketetapan hasil musyawarah pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat,’’kata Silooy.

Dikatakan, bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintah di kelurahan, dan adanya alokasi bantuan pendanaan kelurahan yang dikuncurkan melalui  Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan.

“Alokasi anggaran untuk bantuan pendanaan kelurahan bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan serta memperkecil kesenjangan pendapatan masyarakat,’’terang Silooy.

Sesuai telah diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor130 tahun 2018, menyatakan bahwa kegiatan pembangunan sarana prasarana  kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar.

Dijelaskan,  dengan bantuan pendanaan kelurahan diharapkan dapat menggerakan ekonomi, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Ambon ke depan yang berdampak lansung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Adapun kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan meliputi, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan  sarana dan prasarana pada bidang  kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan transportasi dan lingkungan pemukiman.

“Kegiatan kelurahan masyarakat digunakan untuk peningkatan kapasitas, dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

Selain itu juga, terdapat 7 poin mendayagunakan pontensi dan sumber daya sendiri, yakni pengelolaan  kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengelolaan pengembangan usaha mokto kecil dan menengah, pengelolaan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,  penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.(EVA)

Exit mobile version