Pemprov Serahkan 7 Ranperda ke DPRD Maluku

Wagub Maluku, Barnabas Orno menyerahkan 7 Ranperda kepada DPRD Maluku untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.-humas provinsi maluku-

AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah Provinsi Maluku melalui Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno, menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021 kepada Wakil Ketua (Waket) DPRD Maluku Azis Sangkala, pada Rapat Paripurna, yang dipimpin Wakil ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala, di Ruang Paripurna dewan, Kamis (22/7/2021).

Gubernur Maluku Murad Ismail yang mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediamannya mengatakan, penyerahan ranpreda ini, sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah  berdasarkan kewenangannya berhak membuat kebijakan melalui pembangunan hukum berupa peraturan daerah.

Gubernur menjelaskan, 7 Ranperda tersebut adalah,  Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, juga Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha.

Ranperda lain yang disampaikan pula adalah tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu. Perubahan atas ketiga perda tersebut disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku dan Ranperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda, yang akan menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengatakan, dengan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mengharuskan pemerintah di daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai Perda yang sesuai kondisi dan kebutuhan.

“Atas dasar ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Maluku, karena telah berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya, kami akan membahas ketujuh Ranperda ini,” kata Sangkala. (PJ)

Exit mobile version