AMBON(info-ambon.com)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2020. Penerimaan opini WTP ini, merupakan yang kedua kalinya bagi Pemprov Maluku, setelah LKPD tahun 2019 mendapat opini WTP dari BPK.
Opini WTP tersebut disampaikan Auditorat Keuangan Negara VI Dori Santoso, saat mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin ketua Lucky Wattimury secara virtual, dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan atas LKPD provinsi Maluku tahun anggaran 2020.
Selain Santoso, rapat yang dipusatkan di Kantor DPRD Maluku, Rabu, (2/6/2021) tersebut, juga diikuti secara virtual oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno, Sekretaris Daerah Kasrul Selang dan pimpinan OPD terkait dari kediaman gubernur.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya, pemprov Maluku telah memenuhi kewajibannya, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 kepada BPK perwakilan Maluku, untuk dilakukan audit.
“Kita ketahui bersama bahwa, diberlakukan pembatasan interaksi dalam pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan tahun ini, tidak mengurangi sikap integritas dan independensi dari para auditor, hingga dapat melewati semua keterbatasan itu,” katanya.
Pada kesempatan ini, Kepala daerah menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BOK RI, atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku tahun anggaran 2020. Dengan capaian opini WTP secara berturut-turut ini, maka tentunya mempunyai dua makna.
Pertama, menjadi tantangan pemerintah untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan lagi penyajian laporan keuangan maupun tata kelolanya. Kedua, menjadi motivasi agar pemerintah bekerja lebih semangat dalam proses pembangunan.
“Selanjutnya kami memohon maaf, jika selama proses audit, mulai dari entry meeting maupun exit meeting hingga penyerahan hasil audit, terdapat hal-hal yang mungkin kurang berkenan di hati bapak dan ibu serta saudara sekalian,” ujar Gubernur.
Mengatasnamakan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Maluku, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Auditorat Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santoso yang ditengah kepadatan tugasnya, masih bisa menyempatkan diri menghadiri virtual meeting rapat paripurna.
Gubernur lalu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Maluku, yang selalu melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Maluku tahun anggaran 2020. Juga kepada Perwakilan BPK RI Maluku, yang penuh semangat dan kerja keras menyelesaikan seluruh proses audit ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD lingkup provinsi Maluku, yang telah melaksanakan APBD tahun anggaran 2020, dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Kami sangat bangga, dan menyambutnya sebagai prestasi bersama, untuk Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,” ucapnya.
Sementara itu, Auditorat Keuangan Negara VI Dori Santoso menjelaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Maluku telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2020.
Hal ini dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” jelasnya.
Atas dasar itu, tegas Dori, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian LKPD Tahun 2020.
“Dengan demikian BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2020,” tutup Dori. (HMS/PJ)