AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar workshop jaringan intra Pemda dan arsitektur SPBE lingkup Pemprov Maluku sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 98 tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari yakni, tanggal 25-26 September 2023 diikuti oleh OPD terkait di Maluku, yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (25/9/2023).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Peterson Rangkoratat menyampaikan, berdasarkan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SBBE, ada enam ruang lingkup pengaturan SPBE diantaranya tata kelola SPBE, bertujuan untuk menerapkan unsur-unsur SPBE yang meliputi arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE aplikasi SPBE, keamanan SPBE dan layanan SPBE agar dapat dilaksanakan secara terpadu untuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ini bukti komitmen pemerintah mengakselerasi implementasi unsur-unsur SPBE tersebut yaitu dengan diterbitkan peraturan presiden nomor 132 tahun 2022 tentang arsitektur sistim pemerintahan berbasis elektronik nasional, yang mengamanatkan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun arsitektur SPBE,” katanya.
Dikatakan, Kepala Pemda menetapkan daerah arsitektur dengan SPBE keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023, dalam rangka penerapan tata kelola pemerintahan yang baik melalui SPBE, maka mewujudkan di pembinaan piloting penyusunan arsitektur IPPD, menjadi indonesia sangat target pada dilaksanakan di tahun 2023 piloting arsitektur SPBE dilaksanakan oleh Kemenpan-rb pemerintah Provinsi pembinaan penerapan SPBE pada kabupaten/kota.
“Kegiatan piloting arsitektur SPBE yang dilaksanakan, diharapkan keikutsertaan pemerintah menyediakan di Provinsi yang dapat memaksimalkan
Pemprov bersama-sama intensif. Sementara terkait mengenai kabupaten/kota berkolaborasi dengan rangka mengakselerasi pembangunan SPBE yang berkelanjutan saat ini,” ungkapnya.
Disebutkan, Pemprov Maluku sudah memiliki Pergub Maluku no 98 lingkup dan sarana berkolaborasi dalam perlu tahun 2021, tentang tata kelola SPBE juga telah membangun jaringan IPPD yang merupakan bagian dari salah satu unsur infrastruktur SPBE yang harus dilaksanakan oleh Pemda.
Dengan begitu, lanjut Rangkoratat, jaringan yang dibangun ini masih terbatas yang terhubung pada 13 lokasi yakni, pertama, Kantor Gubernur Maluku sebagai main hub, dengan fasilitas menara 2 tiang radio beserta kecepatan terhubung perangkat radio, internet 100 mbps dan dengan 10 OPD lingkup Kagub Maluku.
Kedua, lokasi Dinas Kominfo Provinsi maluku, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku sebagai hub masing-masing dengan jumlah menara 1 tiang radio beserta perangkat radio yang terkoneksi dengan jaringan intranet di kantor Gubernur Maluku terkoneksi dengan baik.
“Diharapkan jaringan intra pemerintah daerah (JIPD) dapat diperluas ke seluruh perangkat daerah dan kabupaten/kota lingkup Maluku Jaringan serta Intra bertujuan untuk Pemerintah (JIP) yang menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah pelaksanaan kegiatan piloting arsitektur SPBE ini sangat diharapkan Pemprov maluku maupun pemerintah daerah kabupaten/kota masing- masing.
“Pemda dapat menyelesaikan penyusunan arsitektur SPBE yang mencakup 6 referensi dan domain arsitektur secara lengkap, yaitu proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE menjadi arsitektur SPBe pemerintah daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah,” tutup Rangkoratat. (EVA)