Pemprov Gelar Sosialisasi Stunting Bagi ASN Kabupaten Kota se-Maluku

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bentuk upaya Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Stunting bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota se-Maluku Tahun 2023, di Islamic Center Ambon, Jumat (25/8/2023).

Asisten III Sekda Maluku Pieterson Rangkoratat membacakan sambutan tertulis Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan bahwa, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, menyambut baik kegiatan Sosialisasi Stunting dalam rangka menurunkan pasien stunting di daerah ini.

“Saya juga tak lupa menyampaikan apresiasi, atas kerja keras Duta Parenting Provinsi Maluku, Mama Parenting Kabupaten/Kota, dan semua pihak yang terus berupaya melalui program-program nyata, strategis dan komprehensif guna menurunkan angka stunting di wilayah Maluku.” Ungkap Gubernur dalam sambutan tertulisnya.

Dikatakan, Pembangunan bidang Kesehatan di Provinsi Maluku pada Dasarnya masih mengalami kendala dan permasalahan klasik, seperti kondisi geografis Maluku, terbatasnya sarana dan prasarana Kesehatan Masyarakat, terbatasnya sumber daya tenaga Kesehatan Masyarakat, rendahnya aksesibilitas Masyarakat terhadap fasilitas Kesehatan, serta rendahnya pemahaman dan kesadaran Masyarakat terhadap arti pentingnya Kesehatan dalam kehidupan, dimana hal ini menjadi tantangan bagi kita semua.

“Peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat merupakan tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun Masyarakat, dengan demikian kita harus membangun sinergitas dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan peningkatan derajat Kesehatan di Provinsi Maluku,” terang Gubernur.

Ditambahkan, lanjut Murad, upaya percepatan penurunan stunting ini, adalah melalui pendekatan multi sektor dengan melibatkan konvergensi para pihak di semua tingkatan.

“Sebagai ASN saya berharap saudara-saudara dapat berkontribusi dalam mempersiapkan generasi emas masa depan, saya juga meminta kepada para ASN untuk mendukung berbagai kebijakan program, yang terkait dengan kegiatan stunting, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi, dalam mengkampanyekan program akselerasi penurunan prevalensi stunting di Maluku,” lanjutnya.

Khusus kepada ASN dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Provinsi Maluku, Gubernur menegaskan beberapa hal :

1. Untuk PPPK yang menerima SK, tidak boleh mengajukan mutase atau pindah, sebab jika tetap mengajukan mutase, maka pegawai tersebut dianggap putus kontrak dan harus mengikuti tes ulang.

2. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK
3. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin, terhadap PPPK, serta menjatuhkan hukuman disiplin bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin PPPK.
4. Penyerahan surat pernyataan melaksanakan tugas yang telah diserahkan kepada saudara-saudara sebagai PPPKm menunjukan secara nyata melaksanakan tugas dan wajib menaati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui pada kesempatan itu turut diserahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK kepada 1292 orang, yang diterima secara simbolis oleh Thomas H. Batmomolin dan Merly Supusepa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi stunting, dengan narasumber Duta Parenting Provinsi Maluku Widya Pratiwi Murad dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meikyal Pontoh. (PJ)

Exit mobile version