AMBON (info-ambon.com)-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa menilai Pemerintah Provinsi Maluku menghambat pembangunan infrastruktur jalan penghubung Desa Tala, Kecamatan Amalatu, dengan desa Sumit, Pasinaru, Huku Kecil, Abio, Ahiolo, dan Watui, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penghambatan tersebut mengakibatkan, warga yang mendiami enam desa tersebut mengalami terisolasi. Pasalnya, Pemprov dalam hal ini, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku, mengklaim jika ada hutan lindung di area enam desa. Padahal kata dia, keberadaan enam desa di pegunungan Elpaputih, sudah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu.
“Yang kami heran kenapa baru sekarang ada klaim dari Pemerintah soal hutan lindung di wilayah pelintasan menuju enam desa tersebut. Selama ini dimana saja,” tandasnya kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (5/6/2023).
Dikatakan, dengan klaim tersebut membuat upaya untuk membuka keterisolasian bagi warga di enam desa itu. “Saat ada rencana untuk pembangunan jalan baru ada klaim bahwa area tersebut merupakan hutan lindung. Tentu ini bisa menghambat proses pembangunan jalan menuju enam desa tersebut,” ungkap Hehanussa.
Selama ini, lanjutnya, sudah banyak perusahaan logging yang beroperasi di wilayah pegunungan sekitar enam desa tersebut, dan tidak pernah ada klaim hutan lindung. Yang mana, perusahan logging telah beroperasi membabat habis kayu pada area hutan pada enam desa itu. Dengan begitu, lanjut Hehanussa, pihaknya menantang Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk menunjukan peta blok pada kawan hutan lindung menuju enam desa itu.
“Jangan menghambat dan mendiskriminasi upaya untuk membuka keterisolasian itu kepada warga pada enam desa tersebut. Kedua harus memperjelas blok hutan lindung yang berada pada wilayah-wilayah mana saja, sehingga tidak mengorbankan masyarakat yang ada di enam desa di wilayah pegunungan itu,” tandas Politisi Gerindra itu. (EVA)