AMBON (info-ambon.com)-Demi melindungi hak-hak warga masyarakat Negeri Batumerah. Pemerintah Negeri (Pemneg) Batumerah bersama Saniri Negeri, kepala dati beserta segenap kesatuan masyarakat hukum adat menolak dan menentang rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dimana, rencana eksekusi lahan oleh PN Ambon tertuang dalam surat Nomor: W27-UI/857/HK.02/3/2022 tanggal 16 Maret 2022, perihal pemberitahuan eksekusi dalam perkara perdata nomor:74/Pdt.G/1989/PN ab, dimana dalam surat dimaksud letak lokasi obyek eksekusi di Dusun Hurunguang yang terletak di dalam petuanan Negeri Soya, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada 24-25 Maret 2022 mendatang.
Sekretaris Negeri Batumerah, Arlis Lisaholet, menyampaikan akan menentang dan menolak rencana eksekusi lahan di wilayah Petuanan Batumerah.
“Kami meminta dengan hormat kepada Ketua PN Ambon untuk menghentikan agenda dimaksud untuk selama-lamanya,” tegas Lisaholet dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Negeri Batumerah, Selasa (22/3/2022).
Dalam surat eksekusi yang dikirim oleh PN Ambon, letak lokasi objek eksekusi di Dusun Hurunguang yang terletak di dalam petuanan Negeri Soya Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Objek yang diklaim untuk dilakukan ekseskusi meruapakan bagian dari Dusun Dati Waihakila milik keluarga Masawoy yang merupakan salah satu Matarumah dan memiliki lima potong dusun dati di petuanan Negeri Batumerah atas nama Wahidi Talima Masawoy.
Dusun pusaka dan dusun dati didalam wilayah petuanan Negeri Batumerah, tidak mengenal adanya Dusun Hurunguang yang menurut surat PN Ambon, terletak di petuanan Negeri Soya. Sehingga pemerintah negeri nyatakan objek lokasi dusun tersebut di wilayah Negeri Batumerah sangat kabur.
“Pemneg menyarankan agar PN Ambon mengecek kembali keberadaan petuanan di Negeri Soya bukan petuanan Negeri Batumerah. Karena menjadi hal yang aneh apabila ada sebuah dusun di peraturan negeri yang berbeda di tengah petuanan negeri yang berbeda pula,” jelasnya.
Dikatakan, sebelumnya, PN Ambon pada 29 November 2019 lalu telah melakukan konstantering ulang untuk proses permohonan eksekusi lahan tersebut. Dalam konstantering ulang tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah negeri, saniri negeri, kepala dati negeri Batumerah maupun pemohon eksekusi, tetapi hal tersebut ditunda oleh jurusita dan panitera yang ikut hadir juga.
Alasan ditundannya konstantering ulang tersebut, lanjutnya, karena pemohon eksekusi tidak dapat menunjukan gambar atau peta objek eksekusi dan batas sesuai kondisi ril. Sehingga dengan adanya surat baru dari pengadilan negeri Ambon dengan mengabaikan proses tahapan eksekusi, Pemneg Batumerah menilai PN Ambon telah melanggar ketentuan dan komitmen bersama serta cenderung semena-mena yang tentunya ini berbahaya mengingat hal ini menyangkut kepentingan masyarakat besar.
“Objek yang diklaim dan akan dilakukan eksekusi merupakan wilayah adiministrasi Negeri Batumerah yang berada di RW 18 dan 19 yang memiliki total 2.739 KK. Wilayah administrasi tersebut telah tertuang dalam data kependudukan, kepemilikan bangunan dan peta penetapan batas administrasi desa kelurahan dari Pemerintah kota (Pemkot) Ambon di tahun 2009 lalu,” terangnya Lisaholet.
Selain itu, objek yang akan dilakukan eksekusi tersebut juga sudah ada ratusan sertifikat hak milik dari badan pertanahan Kota Ambon. Sudah ada juga ratusan rumah tinggal, perumahan BTN, sarana ibadah, kantor, sekolah, pengadilan tinggi agama, kampus dan fasilitas pemerintah kota baik instalasi pembuangan lumpur tinja, maupun bangunan pasar rakyat.
Tak hanya itu, objek eksekusi itu juga merupakan objek lahan yang pernah tereksekusi dengan luas keselurahan 112,5 hektar. Hal tersebut berdasarkan berita acara eksekusi Nomor 437/1977-Perdt-C tanggal 15 Oktober 1986 dan gambar situasi Nomor: 1048/1986 tertanggal 08 November 1986.
“Jika direncanakan untuk dieksekusi kembali dengan klaim dari pihak lain maka ini merupakan sebuah bentuk ketidakjelasan dan kesemerawutan penegakan hukum di kota Ambon,” jelas Arlis.
Untuk itu, tambahnya, demi melindungi hak masyarakat Negeri Batumerah, demi memelihara ketentraman dan ketertiban umum maka pemerintah negeri, saniri negeri, kepala-kepala dati beserta segenap kesatuan masyarakat hukum adat menolak dan menentang rencana aksekusi lahan tersebut. (EVA)