Pemneg Batumerah Gandeng BPBD dan Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi Instruksi Walikota

AMBON (info-ambon.com)- Guna menindaklanjuti Instruksi Walikota nomor 1 tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM) berbasis mikro, Pemerintah Negeri (Pemneg) Batumerah kecamatan Sirimau Kota Ambon didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, sosialisasi yang digelar aula Kantor Negeri Batumerah, Kamis, (1/7/2021).

Sekertaris Dinas PUPR Kota Ambon, Ivonne menyampaikan, negeri Batumerah merupakan desa binaan PUPR sehingga dinas berkewajiban untuk memberikan sosialisasi terkait PPKM berbasis mikro.

Dimana instruksi Walikota yang mengatur Restoran, Rumah Makan, Cafe, Warung/Usaha sejenis beroperasi pukul 08.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

Sementara kegiatan/aktifitas usaha kuliner malam beroperasi dari pukul 15.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT. Untuk mall, toko modern/Swalayan berjenis supermarket, minimarket, hypermarket, indomaret, alfamidi dan toko lainnya diijinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT saja, namun untuk usaha kuliner diijinkan sampai pukul 23.00 WIT. “Pentingnya penerapan protokol kesehatan yang tepat pada masyarakat dan memastikan pelaksanaan PPKM di negeri Batumerah berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury menambahkan, dalam istruksi Walikota Ambon tentang PPKM berbasis mikro masyarakat diminta untuk mendukung dan melaksanakan apa yg diamankatan dalam instruksi tersebut. “Peran serta RT dan warga masyarakat sangat membantu Pemerintah Kota Ambon untuk menekan angka terkonfirmasi covid-19 dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan cara mematuhi 5M,” jelasnya.

Sedangkan, penjabat negeri Batumerah Idrua Buamona menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan warga untuk menjalankan setta memperketat pengawasan dilapangan. Selain itu, zonasi yang ditentukan juga akan di petakan pada wilayah-wilayah pada tingkat RT/RW sudah masuk di Dinas Kesehatan Kota Ambon.

“Spanduk akan kita pasang pada setiap wilayah RT/RW untuk memberikan informasi bahwa wilayah tersebut termasuk zonasinya, sehingga masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan. Tentu dalam menentukan zona pada setiap wilayah RT kita tetap mengacu pada instruksi Walikota,” tutup.(EVA)

Exit mobile version