AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua wilayah strategis, yakni Baguala-Leitimur Selatan dan Nusaniwe. Penyusunan RDTR ini menjadi langkah konkret dalam mendukung investasi serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Proses tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Pembahasan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Isu Pembangunan Berkelanjutan RDTR WP Baguala-Leitimur Selatan dan RDTR WP Nusaniwe” yang digelar, Selasa (4/8/2025) di salah satu hotel di Kota Ambon.
“RDTR merupakan kunci utama mempercepat investasi. Pemerintah pusat sudah menekankan bahwa daerah wajib segera menyiapkan dokumen ini agar tidak terjadi lagi tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Wali Kota menjelaskan, Ambon sebelumnya telah memiliki satu RDTR yang ditetapkan pada tahun 2021, mencakup kawasan pusat kota dari Halong hingga Museum Siwalima. Dengan dimulainya proses penyusunan dua RDTR baru, Pemkot menargetkan minimal tiga wilayah perencanaan dapat tertata secara detail.
Namun demikian, ia mengakui bahwa terdapat kendala dalam penyusunan RDTR untuk wilayah Teluk Ambon karena masih terdapat sengketa batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami masih terkendala sengketa batas wilayah. Persoalan ini harus segera dituntaskan agar RDTR Teluk Ambon juga bisa disusun,” kata Bodewin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon, yang saat ini tengah dalam tahap penyesuaian dengan RTRW Provinsi Maluku.
“RTRW mengatur fungsi ruang secara umum, sementara RDTR mengatur pemanfaatan secara detail. Keduanya tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
RDTR juga dinilai sebagai instrumen yang mampu memangkas birokrasi perizinan, seperti dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekaligus mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan.
“Setelah RDTR ini disepakati dan ditetapkan, tidak perlu lagi rapat-rapat tambahan hanya untuk menyepakati pemanfaatan satu bidang tanah. Semua sudah harus rujuk ke RDTR,” tegasnya.
Pemkot Ambon berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius dalam penyusunan RDTR, agar dokumen tersebut dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) nasional dan mendukung pembangunan kota yang berkeadilan, merata, dan berwawasan lingkungan.
FGD ini turut melibatkan DPRD Kota Ambon, pimpinan OPD, perwakilan kementerian/lembaga teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).(EVA)
Discussion about this post