AMBON (info-ambon-com)-Dinas Penanaman Terpadu Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPTMPSP) Kota Ambon telah menyerahkan 982 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada UMKM, sementara 391 NIB secara gratis, dan telah disiapkan kemudian akan di serahkan. Dimana, pelaku usaha di Kota bertajuk manise ini diwajibkan harus memiliki NIB yang dikeluarkan oleh Pemkot Ambon
Plt Kepala DPTMPSP Ambon, Piter Saimima menyampaikan, pihaknya berupaya untuk memberikan 1000 NIB kepada pelaku usaha di Kota Ambon.
“NIB target kita dari Pemerintah kota untuk PTSP kita harus mendapat 1000 ya sampai dengan hari ini kita telah menyerahkan 982 NIB untuk pelaku usaha, dan 391 ini sudah siap tinggal pak wali punya waktu saja, untuk kita serahkan lagi,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/10/2023).
Ditegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Ambon wajib memiliki NIB, sebab jika tidak maka usaha mereka dianggap illegal.
“NIB menjadi penting sebab jika tidak dimiliki oleh pelaku usaha itu dia tidak bisa mengakses di bidang ekonomi. Misalnya dia meminta kredit itu tidak akan mungkin perbankan tidak akan kasih dia, kemudian mau masuk misalnya di lembaga-lembaga keuangan mikro yang lain itu semuanya ditolak dari sistem dia mau membangun kerjasama dengan apapun juga ditolak karena harus punya NIB. Nah NIB ini tanggung jawab kita lewat sistim OSS itu,” terang Saimima.
Dalam pengurusan NIB, lanjut Saimima, secara gratis.
“Sekali lagi pengurusan NIB tanpa biaya gratis tidak ada pungutan biaya, kita berharap semua masyarakat di kota yang berusaha pelaku harus memiliki NIB ini. 1000 NIB ini semua warga kota Ambon. Naik jadi 1.300 warga dari target 2023 ini 1000 NIB. Paling tidak kita bisa dapat dapat 1500 sampai 2000, artinya dia harus melebihi target dan ini staf di kantor begitu semangat untuk melaksanakan tanggung jawab ini,” tandas dia. (EVA)