AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah kota (Pemkot) telah membayar hutang pihak ketiga sebesar Rp.77 Miliar di tahun 2022 dari total 103 Miliar pada tahun 222 lalu. Tersisa Rp. 26 Miliyar lebih yang belum dilunasi.
“Sudah ada yang dibayarkan Rp. 77 miliyar tinggal Rp. 26 lebih yang kita mau selesaikan,” kata Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (1/8/2022).
Dikatakan, hutang tersebut harus diakui Pemerintah sebagai hutang. Tidak bisa htang yang dibilang-bilang saja.
“Jika sudah diakui oleh Pemerintah sebagai hutang itu berarti seluruh prosesnya benar. Tapi kalau belum benar prosesnya belum bisa diakui sebagai utang,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam 11 program prioritas penjabat walikota Ambon, salah satunya menyelesaikan utang pihak ketiga Pemkot Ambon.
Pasalnya, Pemkot masih diperhadapkan persoalan penyelesaian hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini.
Catatan baginya hal ini telah menjadi atensi DPRD kota Ambon kepada Pemkot. Bahkan hal ini juga dititipkan kepadanya.
“Selaku penjabat Walikota ambon, saya akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan DPDR dan lembaga terkait lainnya, dalam rangka mengidentifikasi permasalahan ini, sekaligus upaya penyelesaiannya. Dalam rangka itu, dengan mencermati kondisi keuangan pemerintah kota saat ini, maka kebijakan refocussing anggaran, menjadi salah satu solusi,” demikian Wattimena. (EVA)