Pemkot Surati Menpan-RB Minta Fasilitasi Tanda Tangan SK CPNS

Kepala BKPSDM Kota Ambon, Beni Selanno.

AMBON (info-ambon.com)- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI untuk menfasilitasi Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapesssy,  untuk mendatangani Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 serta pensiunan.

Untuk diketahui, Pemkot menyurati Kemenpan-RB sejak pekan kemarin.

Pasalnya, hingga saat ini, Louhenapessy masih dalam tahap penanganan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BKSDM Kota Ambon, Benny Selanno, mengatakan sejumlah SK yang belum ditandatangani, yaitu, SK kenaikan pangkat, SK pensiun, SK pengangkatan CPNS.

“Harusnya SK 100 persen ditandatangani oleh mantan Walikota Richard Louhenapessy saat itu, dan selama masih proses hukum tidak bisa tanda tangan SK tersebut,” ungkapnya kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/6/2022).

Diakui, pihaknya telah menyurati Menpan-RB maupun BKN untuk meminta memfasilitasi proses penandatangan surat-surat tersebut.

Disebutkan, dalam arahan pejabat Wali Kota telah mengintruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk dapat mengumpulkan sesegera mungkin SK dalam bentuk apapun yang menjadi kewenangan penandatangan mantan Walikota saat itu.

Karena, lanjut Selanno, surat-surat itu tidak bisa diwakilkan tidak ada wewenang untuk ditandatangai oleh orang lain. Karena dalam aturan kepegawaian yang menjadi pejabat pembina kepegawaian adalah Walikota, Bupati dan Gubernur.

“Kita akang melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak tinggal diam, tetapi kita berusaha untuk bisa menyelesaikan proses yang berkaitan dengan masalah kepegawaian di kota ini. Kita akan lakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Pusat,” terang dia.

Menurutnya, banyak yang sudah sampaikan keluhan mereka teturama untuk saudara-saudara  yang pensiun. Tetapi ini regurasi aturan yang musti ditaati kalau pun terpakasa harus melanggar atutan untuk mereka diusulkan itu berisiko sekali.

“Untuk pensiun tahun ini ada 100 lebih itu untuk tenaga guru keseluruhan dan untuk tenaga teknis pada pemerintah kota Ambon. Nah pensiun diatas pelantikan pejabat itu gampang karena pejabat yang bisa tanda tangan. Tapi yang dibawa ini yang merepotkan kita itu yang kita usahakan,” jelasnya.

Untuk jalan keluar, lanjut Sellano harus ketemu dengan mantan Wali Kota minta tanda tangan. Tapi perlu minta bantuan untuk menpan-RB fasilitasi.

Seluruh surat dari OPD manapun yang berkaitan dengan ditandatangani pada masa aktif mantan Wali Kota itu akang dibawa  untuk kesediaan untuk ditandatangani.

“Isi suratnya minta dapat menfasilitasi penandatangan SK atas surat lain yang berkaitan dengan beliau,” demikian Selanno. (EVA)

Exit mobile version