Pemkot Sosialisasikan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri

Sekot Ambon saat membuka sosialisasi aturan penggunaan Produksi dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Jumat.-dok-

AMBON (info-ambon.com)– Sekertaris Kota (Sekot) Ambon membuka sosialisasi aturan penggunaan Produksi dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Ririmasse dalam sambutan mengatakan, aturan penggunaan produksi dalam negeri memiliki makna penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Oleh sebab itu sosialisasi ini dilaksanakan agar Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pelaku belanja APBD apa untung dan rugi dan pentingnya penggunaan produksi dalam negeri dalam proses PBJ,” kata Sekot saat membuka sosialisasi tersebut di Gedung PKK Provinsi Maluku, Kamis (31/3/2022).

Dijelaskan, Presiden RI, Joko Widodo, dalam arahan pada rapat koordinasi “Afirmasi Bangga Buatan Indonesia” pekan lalu di kota Denpasar, Provinsi Bali, telah mengarahkan agar proses PBJ mengunakan produksi dalam negeri sehingga hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah, termasuk Pemkot Ambon.

“Arahan bapak Presiden sangat jelas, bahwa sebagai penguna anggaran kita harus dan wajib memperbanyak pembelian barang produksi dalam negeri, namun LKPP sebagai pembina institusi belanja APBD mungkin dapat menjelaskan, beberapa pertanyaan yang sering mengemuka dan menjadi keraguan pelaku pengadaan,”terang Ririmasse.

Dirinya menambahkan keraguan tersebut, diantaranya, bagaimana jika produk dalam negeri tidak tersedia di lokasi namun di tempat lain, sehingga untuk mendapatkannya malah menjadi lebih mahal, bagaimana pula dengan kualitas produk dalam negeri yang kualitasnya dibawah produk dalam negeri serta berbagai persoalan lainya.

“Oleh sebab itu, dalam menjawab persoalan diatas saya berharap  kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh peserta dari semua OPD. Karena ini era keterbukaan tidak ada titipan – titipan dalam PBJ Pemerintah,” tegas Sekot.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Sekretariat Kota Ambon, Vedya Kuncoro menambahkan, penggunaan produk dalam negeri bukanlah hal baru, tetapi secara teknis harus disosialisasikan LKPP baik dari sisi pelaku yaitu pemerintah dan penyedia yakni UKM, nantinya keduanya akan disatukan dalam e-katalog.

“Untuk persiapan e-katalog, kita akan buat Tim Peningkatan Pengunaan Produksi dalam negeri kota Ambon,” tutupnya. (EVA)

Exit mobile version