Pemkot Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dengan tema “pengelolaan kegiatan dan manajemen resiko serta SPSE 4.3” yang berlansung di Gedung PKK Provinsi Maluku, Selasa (25/2/2020).

Dalam sambutan Walikota Ambon yang dibacakan, Asisten II Pemerintah Kota Ambon, Robby Silooy mengatakan, sejak tahun 2017 barang jasa di lingkup Pemkot telah dilakukan oleh institut struktural yaitu bagian pengadaan barang dan jasa.

Dijelaskan, kebijakan dan strategi pengadaan yang inklusif dalam rangka pemerintaan ekonomi dan percepatan pembangunan, efektifitas proses dan membenahi pasar pengadaan, pengembangan dan pembinaan SDM serta kelembagaan yang efektif dan sistem penyelesaian permasalahan pengadaan.

“Mulai hari ini hingga beberapa hari kedepan, dan berkelanjutan kita menikmati pekan pengembangan sumber daya manusia bidang lehadaan barang jasa atau “PAPEDA PANAS”. Memang waktu setahun akan membuat PAPEDA sudah hangat dingin, sehingga perlu di panaskan kembali,”katanya.

Waktu pelaksanaan diawal tahun anggaran sangat tepat , karena akan memberi bekal pengetahuan dan pemahaman bagimana cara melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab kedepan. Silooy mengatakan, ada dua tantangan yang dihadapi selama ini yakni, belum terbentuknya jabatan fungsional pengelolaan barang jasa dan belum adanya pelaku pengadaan yang memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidangnya masing-masing. “Kedua tantangan ini menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa di masa depan. Oleh karena itu, sosialisasi ini perlu di cermati dengan maksimal,”pintanya.

Dengan kondisi terkini lembaga ini masih belum ideal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dan sumber daya manusia hang ada menjadi hambatan dalam pengadaan barang jasa dilingkup Pemkot. “Perlu saya tekankan, pentingnya sosialisasi ini saya harapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti dengan baik dan sempurna.

Untuk itu, PA/KPA wajib mengingatkan dan memerintahkan staf dibawahnya menjadi pelaku pengadaan untuk mengikuti sosialisasi. Harapannya adalah menjadikan bagian barang jasa tidak lagi hanya sebagai tukang lelang atau tender namun sudah menjadi pengelolaan pengadaan, seperti pelaksana tender, pengawal pelaksaan pengadaan guna mencapai tujuan memastikan tersedianya yaitu pengadaan barang jasa sesuai dengan dibutuhkan,”ungkapnya.(IA-EVA)

Exit mobile version