AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN dan PP Nomor 8 Tahun 2019 tentang, pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas ASN, Marina Hotel, Kamis (8/8/2019).
Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler dalam sambutannya mengatakan, penerapan strategis memelurkan komtimen dan konsistensi yang berkelanjutan dalam setiap tahapan pengembangan karir aparatur, sehingga aparatur akan merasa menyaman dengan pembinaan dan pengembangan karir yang jelas, diberdayakan, dan sejahtera.
Dalam kegiatan tersebut dapat diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas kinerja ASN, menimalisir masalah kepegawaian, terutama perarutan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang kinerja ASN dan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2019 tentang, pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas ASN.
“Dalam kegiatan ini, Pemkot sangat menaruh perhatian penting terhadap upaya peningkatan kapasitas bagi ASN, pada masing-masing OPD dilingkup Pemkot, sehingga kedepan dapat meningkatkan jiwa kepemimpinan yang handal, berwibawa dan berdedikasi,”kata Hadler.
Dikatakan, aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi inilah yang diinginkan oleh pemkot. Oleh karena itu, setelah memperoleh materi nantinya dapat diimplementasikan melalui tugas dan pekerjaan pada setiap OPD.
Menurutnya, keberhasilan kinerja aparatur dapat meningkatkan keberhasilan setiap OPD. Namun dalam pelaksanaannya pengukuran terhadap keberhasilan maupun kegagalan pemerintah sulit dilakukan secara objektif, karena belum diterapkan sistem pengukuran kinerja yang dapat, menginformasikan tingkat keberhasilan secara objektif dan terukur.
Pelayanan publik dalam era globalisasi saat ini, lanjutnya memerlukan respon cepat dari lembaga-lembaga penyedia pelayanan publik. Organisasi pemerintah yang tanggap akan selalu berupaya meningkatkan pelayanannya mengikuti perkembangan zaman, terutama teknologi dan informasi.
Hal ini akan dapat terwujud apabila aparatur sebagai sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat secara profesional melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara memuaskan. (EVA)