AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyetor kurang lebih Rp85 juta ke kas daerah, yang bersumber dari denda para pelanggar yang terjaring operasi yustisi, protokol kesehatan COVID-19.
“Sampai hari ini denda administratif yang sudah dibayar di kas daerah kurang lebih Rp85 juta, uang merupakan hasil dari operasi yustisi protokol kesehatan tersebut,”kata Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Srijhon Slarmanat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, sesuai aturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 dan Perwali Nomor 25 yang menerapkan sangsi dan ketegasan.
Ditegaskan, dalam operasi yustisi kepada masyarakat bukan mencari berapa anggaran yang didapatkan, tetapi bagaimana masyarakat Kota Ambon bisa taat pada protokol kesehatan.
“Jadi tujuan utama kita dalam operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat bukan uang atau anggaran yang didapat, tetapi bagaimana untuk memutus mata rantai penyebaran COVID–19 dan disiplin dalam memakai masker,”tandas Slarmanat.
Selain itu, lanjut dia, anggaran ini untuk penanganan COVID-19 di Kota Ambon.
“Anggaran puluhan juta akan diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, baik itu dapat membeli masker kemudian dibagikan kepada masyarakat,”tutup Kabag Hukum.(EVA)