Pemkot Sasar Pelaku Usaha di Ambon Ikut Sosialisasi Perwali No 24 Tahun 2022

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, di ruang rapat vlisingen, Rabu.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menyasar pelaku usaha untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, di ruang rapat vlisingen, Rabu (28/9/22).

Sosialisasi diikuti para pelaku usaha, yakni, pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara tempat parkir, yang beroperasi di Kota Ambon.

Kepala DPPRD kota, Rolex de Fretes mengungkapkan, perwali ini dititik beratkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam perwali.

“Perwali No 24 Tahun 2022 ini adalah suatu perwali yang menitik beratkan di penerapan sanksi,” ungkap de Fretes.

Dijelaskan, melalui Perwali  diharapkan semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga DPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.

“Pemerintah hanya minta dari pelaku usaha untuk bantu mempergunakannya. Intinya, setiap transaksi. Ketika lampu mati, transaksi harus dicatat dan di laporkan. Kita bisa pantau di dashboard,” terang Defretes.

Dikatakan, lanjut Defretes,  apabila ada pelanggaran yang terjadi maka pihaknya akan memberikan tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai dengan penjabutan ijin usaha.

“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini Rp113 Miliar. Sehingga, kalau ditemukan petugas bahwa alat yang kita kasih sengaja tidak melaksanakannya akan dikenakan didenda 200 persen. Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan,” jelas dia.

Ditambahkannya, pemberlakuan perwali terhitung hari ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang telah terorganisir. Dan akan diupayakan agar seluruh pelaku usaha di kota ini akan diorganizir agar tidak terjadi tembang pilih.

“Harapannya kedepan, taat dan patuh. Untuk sanksi sudah mulai diberlakukan hari ini karena mereka sudah dengar,” pungkas Defretes. (EVA)

Exit mobile version