AMBON(info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Polres Pulau Ambon dan PP Lease, melakukan safari penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada 5 kecamatan di Kota Ambon.
Kabag Hukum Setkot Ambon, John Slarmanat
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Ambon, John Slarmanat, Kamis (17/5/18) di Ambon menyampaikan, penyuluhan ini melibatakan RT, Lurah, aparat penegak hukum, tokoh-tokoh agama dalam hal ini pendeta/ ustad, dan tokoh-tokoh masyarakat di masing-masing kecamatan.
‘’Penyuluhan ini sudah kami lakukan di 2 kecamatan yakni kecamatan Sirimau dan Kecamatan Baguala kemudian di lanjutkan ke kecamatan lain,’’ jelasnya.
Slarmanat menyatakan, tujuan dari penyuluhan ini untuk mengingatkan lagi semua keluarga di Ambon untuk bagaimana berperilaku baik di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Karena berbicara mengenai hokum, maka hokum itu mengandung norma, aturan serta sifatnya mengatur orang untuk hidup tertib, tentram, rukun, dan juga ada sangsinya yang berakhir dengan aturan hukum.
“Jadi penyuluhan hukum ini guna mengedukasi masyarakat, untuk bagaimana pergunakan hukum sebagai sebuah acuan dalam pola hidup.
Menurutnya, sesuai dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Masyarakat (HAM), orang juga ingin hidupnya tenang, tentram, tidak rasa takut, khawatir dan cemas, karena itu haknya. Olehnya di harapkan masyarakat harus menghargai hak-hak dari pada masyarakat lain seperti ketenangan dan ketentramannya.
Slarmanat menjelaskan, pihaknya menggandeng Polres Pulau Ambon dan PP Lease, karena dari pihak Polres dalam hal ini Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bisa memaparkan, bagaimana peta kerawanan kriminal di Kota Ambon dan bagaimana kita mengatasinya bersama.
Ia berharap, dengan sosialisasi ini, maka kehidupan rukun dan damai antar keluarga bisa tercipta dan perlindungan hokum bagi masyarakat kecil juga bisa berjalan baik. Sebab memang, untuk masyarakat lemah, sudah ada aturan Negara yakni Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
” Perda diharapkan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat miskin, untuk bisa memperolah pelayanan hukum yang sama, karena negara kita adalah negara hukum,’’ katanya.
Untuk bantuan kepada masyarakat miskin, maka negara akan menyiapkan lembaga bantuan hukum yang kredibel dan terakreditasi Kemenkum dan HAM untuk mendampingi masyarakat. ‘’Bantuan hokum yang diberikan adalah khusus bagi masyarakat yang kurang mampu yang di buktikan dengan keterangan kurang mampu dari instansi yang berwenang dan ber-KTP Ambon,” demikian Slarmnanat.(IA-EVA)
Discussion about this post