Pemkot Perpanjang PPKM Hingga 16 Agustus 2021, Rumah Ibadah Dibuka

PPKM diperpanjang di Kota Ambon, namun banyak aturan sudah dilonggaran, termasuk pembukaan rumah ibadah.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Sekretaris Kota Ambon Anthony G Latuheru menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 9-16 Agustus 2021 mendatang.

Kota Ambon masuk pada PPKM level III, pasalnya saat ini Kota Ambon berada pada zona Oranye. Menurutnya, sesuai instruksi Walikota nomor 7 tahun 2021 PPKM level 3 dilanjutkan dengan aturan yang sama, namun yang berbeda hanyalah pelaksanaan ibadah sudah bisa dilaksanakan, namun dengan kapasitas 25 persen.

Untuk diketahui, instruksi walikota nomor 7 ini merujuk pada instruksi Kemendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaram Covid-19.

“Dalam instruksi walikota Ambon ini masih sama dengan instruksi walikota nomor 6 tahun 2021. Cuman ada sedikit perbedaan, yakni pelaksanaan kegiatan beribadaan ditempat ibadah. Jadi kegiatan tempat ibadah sudah bisa dilaksanakan tetapi dengan kapasitas 25 persen, sedangkan kegiatan lainnya masih berlaku sama tidak ada perubahan,”jelas Sekkot didamping Kadis Kesehatan Wendy Pelupessy, Jubir Satgas Kota Ambon, Joy Adriansz di ruang rapat Vlisingen, Selasa (10/8/2021).

Disebutkan, pelaksanaan ibadah walaupun dibuka namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan, serta melihat aturan dari Kementerian Agama.

Selain tempat ibadah, kegiatan olahraga juga sudah diizinkan buka namun harus ada izin dan tidak boleh ada penonton, kegiatan pernikahan masih diizinkan namun yang tak diizinkan adalah kegiatan resepsi.

“Kegiatan olahraga bisa dilakukan tanpa penonton dengan prokes ketat, kegiatan olahraga mandiri dan individu bisa diijinkan. Serta pernikahan diijinkan yang belum diizinkan adalah resepsi, kalau mau resepsi harus ada ijin dan rekomendasi dari satgas dengan kapasitas 25 persen tidak boleh makan ditempat,”jelas .(EVA)

Exit mobile version