Pemkot Konsultasi Publik Penyusunan Perwali Tentang Sistem Pengelolaan Zakat

konsultasi publik penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang sistem koordinsi pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang dibuka Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan konsultasi publik penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang sistem koordinsi pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di lingkup Pemkot Ambon.

Pemkot melalui surat keputusan Walikota Ambon No 602 tahun 2019 telah mengangkat pengurus Baznas kota Ambon periode 2019-2024 selanjutnya bertugas dalam pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah bagi umat Islam di Kota Ambon.

“Segala upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memperkuat, dan meningkatkan kapasitas Baznas. Sebagai amal zakat Pemerintah, swasta maupun masyarakat,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, di Hotel Marina, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan, dibutuhkan gerakan bersama untuk saling mengingatkan tentang pentingnya zakat, untuk kemaslahatan bersama, khususnya untuk kemanusiaan dan keadilan sosial. Untuk itulah, lanjut Walikota, sebagai upaya mendorong optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Ambon, selaku Walikota telah mengkukuhkan pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).

Pemkot serta mencanangkan “Gerakan cinta zakat” yang dimulai dari aparatur Pemkot Ambon. “Kenapa ini dimulai dari aparatur Pemkot Ambon?, karena saya menyadari sejak dibentuk kelembagaan Baznas kota Ambon. Sampai saat ini progress pengumpulan dan pendayagunaan zakat oleh baznas kota Ambon belumlah berjalan sebagai mestinya. Hal inilah yang mendorong Pemkot Ambon turut berperan aktif meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab untuk bersama-sama mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah di Kota Ambon.

Oleh karena itu, hal ini dimulai melalui aparatur Pemkot Ambon yang beragama Islam. “Saya harapkan sebagai teladan dan percontohan sebagaimana aparatur religius, untuk warga kota Ambon dengan senantiasa menunaikan kewajiban zakat mengeluarkan infaq, dan sedekah melalui baznas sebagai amal zakat Pemerintah,” demikian Walikota. (EVA)

Exit mobile version