AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha, Rabu 30/1/19) di lantai 2 Balai Kota Ambon.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengatakan, lajunya tingkat pertumbuhan di daerah harus di back up, untuk itu, pemerintah pusat memproteksi hukum yang betul-betul membuka ruang, supaya aparatur pemerintah daerah ini bisa melaksanakan tugas dan tangung jawabnya secara aman, dan terkontrol.
“Penandatangan MoU dengan kejaksaan ini diharapkan bisa membantu untuk mendapatkan bantuan hukum, perkembangan hukum dan pelayanan hukum. Hanya bedanya hal-hal yang sesuai keperdataan dan tata usaha negara itu yang kita bangun kerjasamanya,”katanya.
Dalam MoU tidak dilakukan untuk masalah pidana, kejahatan, korupsi yang dilakukan aparatur tidak ada kerjasama.”Jangan sampai kita berpikir bahwa sudah Mou lalu kita nakal-nakal saja, itu tidak ada urusan dengan pengacara negara tapi itu berurusan dengan jaksa penuntun umum,”tandas dia.
MoU dimaksudkan untuk paling tidak bisa kita manfaatkan, kata dia, baik itu jasa pengacara negara untuk meminta pertimbangan hukum.” Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata.”Jelas kita akan minta bantuan dari jaksa dan pengacara kita. Untuk mendampingi pemerintah kota,”jelas dia
Sementara itu, Kepala Kejari Ambon Benny Santoso menjelaskan, bantuan hukum ini lebih ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 pada Bab III Tugas dan Wewenang, pasal 30, ayat 2 disebutkan bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Kemudian dipertegas lagi di pasal 34 yang berbunyi kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. “Berupa bantuan hukum secara nasional, pemerintah daerah bahkan untuk Kota Ambon secara tegas untuk apa, untuk memulihkan aset-aset daerah melalui senketa gugatan perdata.
Dilanjutkan untuk pemulihan wibawa pemerintah, pelayanan hukum baik pemerintah maupun masyarakat yang berpayung dan dipayungi hukum. “Bantuan hukum, pelayanan hukum tindakan hukum, tindakan hukum lainnya,”jelasnya. (IA-EVA)
Discussion about this post