AMBON (info-ambon.com)- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle menandatangani piagam kesepakatan bersama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon ini, dilakukan Selasa (8/6/2021), di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Diketahui, tujuan dari kesepakatan bersama ini, adalah untuk bersama – sama menangani penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi Pemkot baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan ruang lingkupnya meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN.
Walikota dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini merupakan implementasi semangat perundang – undangan karena kedua belah pihak, baik Pemkot dan Kejaksaan Negeri, menyadari pentingnya pengelolaan dan pemanfaatkan seluruh potensi negara diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,
“Objek yang jadi kerjasama seluruhnya bermuara untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan Pemkot atau kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakan, kesepakatan ini merupakan kebutuhan esensi karena Pemkot terbatas dalam pemahaman kasus yang terjadi, khususnya yang berdampak hukum.
“Olehnya itu, fungsi keperdataan dan TUN yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Ambon dibutuhkan dalam upaya memberikan pendampingan, supaya tidak ada kebijakan yang diambil keliru dan berdampak dalam aspek kriminal atau pidana,” jelasnya.
Walikota menegaskan, kesepakatan ini bukan dimaksud untuk mendistorsi kejaksaan dalam seluruh tugas pokok dan fungsi, juga tidak dimaksudkan untuk memperalat atau memanfaatkan kejaksaan dalam kepentingan atau subyektifitas Pemkot.
“Sama sekali tidak dimaksud untuk memanfaatkan kerjasama dalam kepentingan subyektifitas, tetapi Kejaksaan Negeri Ambon selama ini telah memberikan kontribusi dan pertimbangan yang prinsip bagi Pemkot dalam menangani masalah yang membutuhkan perhatian teknis secara hukum,” akunya.
Diharapkan, dengan pendekatan kerjasama seperti ini, upaya peningkatan pendapatan daerah dapat dioptimalkan, karena salah satu bentuk implementasinya; Pemkot dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk memeriksa tunggakan pajak dan retribusi dari wajib pajak.
Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kesepakatan bersama yang dilakukan pihaknya dengan Pemkot Ambon.
“Ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Diakui Kajari, dalam mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaan secara terknis akan ditindaklanjuti dalam SKK sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Pemkot.
“Jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili Pemkot dalam posisi selaku tergugat, maupun penggugat terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.
Diketahui, penandatanganan piagam kerjasama ini turut disaksikan Sekretaris Kota (Sekot) A.G Latuheru, bersama pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkot Ambon.(IA-EVA)
Discussion about this post