AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ambon menggelar peningkatan kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan (LPP) bagi aparatur Pemerintah desa/negeri, dan Kelurahan. Sebagaimana diketahui bersama, pemerintah Desa/negeri setiap tahun wajib menyusun LPPDes Negeri serta menyampaikan laporan tersebut paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir . Sesuai undang-undang no 6 tahun 2014, tentang desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri no 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa .
“Penyusunan LPPdes negeri setiap tahun dilakukan, untuk mengetahui sejauh mana proses kegiatan LPPDes Negeri oleh Kepala Desa, kepala pemerintahan Negeri kepada Walikota,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya saat membuka Bimtek LPPDes di Hotel Marina, Senin (31/1/2022).
Dikatakan, pada saat melalui laporan, Pemkot Ambon melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing desa/negeri, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dalam era sekarang ini, kita selaku aparatur pemerintah hendak mampu meningkatkan inovasi, kreatifitas serta daya saing guna peningkatan pelayanan,” terang Wattimena.
Sebab itu, lanjut Wattimena, tujuan pemerintahan adalah pelayana dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap, melalui Bimtek ini kita dapat mengukur sejauh mana peran dalam membangun daerah, sejauh mana pula program dan kegiatan yang kita rencanakan dan jalankan sesuai dengan keinginan serta kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap dengan dilakukan Bimtek setiap tahun, agar hasil laporan yang di susun pemerintah desa /Negeri sesuai dengan peraturan yang ada, dan meningkatkan Nilai bagai pemerintah Kota Ambon,” terang dia.
Diakui, hal ini harus disampaikan, karena setiap tahunnya penyusunan LPPDes ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi, guna penetapan kebijakan baik berupa pembinan maupun pengawasan sesuai ketentuan perundang undangan. “Kebijakan yang dimaksudkan untuk menjadi catatan kinerja dan prestasi kepala desa/negeri yang perlu di kembangkan dan hal-hal yang perlu di sempurnakan,” demikian Wattimena. (EVA)