Pemkot Gandeng KPKNL MoU Penilaian dan Pelaksanaan BMD

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penandatangan MoU terkait pelaksanaan dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Penandatangan MoU dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Kepala KPKNL Ambon Iwan Victor Leonardo Sitindoan, di halaman Apel Balai Kota Ambon, Senin (4/9/2023).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon terus bersinergi dan membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat termasuk jajaran Kementerian yang bertugas di Maluku atau di Kota Ambon .

Upaya kerjasama dilakukan untuk peningkatan berbagai hal, saat ini kerjasama yang dilakukan dengan KPKNL terkait pengolahan barang milik daerah, untuk mengoptimalkan aset milik pemerintah kota baik aset tetap ,tidak bergerak maupun aset bergerak. Hal itu juga bertujuan dengan KPPN untuk meningkatkan optimalisasi pungutan pajak negara yang selanjutnya disetor ke rekening kas umum negara.

Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperbaiki pengolahan aset pemerintah kota Ambon ,agar aset milik pemkot dapat dimaksimalkan, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, membantu pemerintah pusat melalui penyetoran pajak negara tetapi juga bisa membantu aparat pemerintah kota Ambon dalam rangka optimalisasi pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Kita tahu betul bahwa salah satu faktor yang membuat kita masih mendapatkan Opini Disclaimer oleh BPK RI adalah karena kita belum dapat memaksimalkan pengolahan aset daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Ambon Iwan Viktor Leonardo Sitiandaon menambahkan, KPKNL hadir untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Maluku, dalam hal memberikan pelayanan di bidang penilaian pengelolaan barang milik negara kepada 595 instansi vertikal pemerintah pusat dan 11 kota kabupaten kota di Provinsi Maluku.

Selain itu, lanjutnya, melakukan pelaksanaan lelang seperti lelang barang rampasan, eksekusi antara hubungan barang milik negara, penghapusan barang milik daerah, lelang produk UMKM untuk membantu pertumbuhan pelaku UMKM di Maluku serta lelang sukarela.

“Kerjasama penilaian dan penghapusan BMD diharapkan dapat memperbaiki penataan aset dalam LKPD 2023 sehingga pada waktunya Pemkot Ambon meraih opini WTP,” tutup Sitiandaon. (EVA)

Exit mobile version