AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aktivasi E-Filling, yang berlansung di Hotel Marina Ambon, Rabu (23/1/19).

Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler saat membuka kegiatan itu mengatakan, kegiatan yang ditujukan kepada pejabat eselon II dan III serta pejabat fungsional inspektorat di lingkup Pemkot Ambon harus dapat diikuti dengan serius guna memahami cara pengisian dan penyampaian LHKPN secara benar dan tepat waktu melalui sistem elektronik atau online sehingga presentasi laporan LHKPN dilaporkan juga dengan baik.
Ia berharap, Kota Ambon akan mencapai 100 persen dari 182 penyelenggara negara selaku wajib lapor yang melaporkan LHKPN secara benar dan tepat waktu.
Hadler menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah mau bekerjasama dengan Pemkot untuk kegiatan Bimtek ini.
Dari hasil evaluasi KPK sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018 untuk pelaporan tahun 2017, telah diketahui jumlah wajib lapor LHKPN dilingkup Pemkot Ambon sebanyak 131 orang dan yang baru menyampaikan LHKPN hanya 26 orang atau 19,85 persen, sedangkan yang belum menyampaikan 105 orang atau 80,15 persen hingga mengalami penurunan sebesar 59,14 persen. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan sistem penyampaian laporan.(IA-EVA)
Discussion about this post