AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Hukum Kota Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah Kota Ambon, yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Ambon (Senin, 2/11/2020).
Usai rapat, Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengakui, perda tentang pajak ini dikodifikasikan kedalam satu induk pajak. “Kita punya 9 jenis pajak ditambah dengan 1 yang merupakan perolehan BPHTB sehingga totalnya 10. Masing-masing dengan peraturan daerahnya sendiri di tahun 2012,” katanya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap pajak, Pemkot merasa penting untuk dikodefikasi dalam satu dokumen regulasi induk yang mengatur tentang pajak daerah. Sudah dibuat perda tentang retribusi daerah, dari sekian jenis retribusi itu sesuai dengan kewenangannya diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009. “Kita atur di dalam peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga pada implementasinya nanti lebih memudahkan,” ucapnya.
Maka, dalam perkembangan uji public ada beberapa masukan yang sifatnya memboboti khususnya BPHTB akan dikaji dan dilengkapi dan ditetapkan dalam Paripurna. “Kita akan diproses untuk memperoleh persetujuan dari biro hukum provinsi dan juga dari kementerian dalam negeri,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Chirtian Latuheru menambahkan, dalam efisiensi dan produktivitas dari pelaksanaan Perda pajak siswa yang diamanatkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 terkait dengan retribusi pajak. Khususnya pajak yang diberikan kewenangan pungut kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota yaitu 11.
Untuk Kota Ambon ada 10 pajak, maka pemerintah kota bersama DPRD merasa perlu untuk melakukan perampingan atau penggabungan sehingga tidak orang lalu membaca 10 perda sekaligus. “Sudah ada kesepakatan dan mekanisme di dewan dan dibahas kurang lebih 1-2 bulan lalu. Uji publik ini sebagai sebuah persyaratan terhadap ranperda sebelum diusulkan dan diundangkan,” akuinya. (EVA)